Jombang (beritajatim.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang telah mengambil langkah maju dengan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tiga cincin emas senilai ratusan juta rupiah. Tersangka dalam kasus ini adalah Yeni Sulistiyowati (78), yang diumumkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (26/7/2023).
AKP Soesilo, Kapolsek Jombang, mengonfirmasi bahwa status tersangka bagi Yeni ditetapkan setelah hasil gelar perkara di Polres Jombang pada pukul 10:00 WIB. “Kami telah meningkatkan status kasus ini menjadi tahap penyidikan karena unsur pidananya telah terpenuhi. YS ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka,” ujarnya.
Keputusan untuk meningkatkan status kasus ini menjadi tahap penyidikan dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tidak adanya itikad baik dari Yeni Sulistiyowati untuk mengembalikan cincin emas yang diduga telah digelapkannya. Proses mediasi sebanyak tiga kali antara kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.
BACA JUGA:
Proses Hukum Kasus Penggelapan Cincin Bernilai Ratusan Juta di Jombang Jalan Terus
“Tersangka dikenakan Pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yeni belum ditahan. Dalam waktu dekat, penyidik Polsek Jombang akan memanggil Yeni untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 3 buah cincin, handphone, dan kunci,” jelas Soesilo, Kamis (27/7/2023).
Laporan mengenai dugaan penggelapan sejumlah harta warisan peninggalan mendiang suami, Subroto Adi Wijaya, dilakukan pada tanggal 16 Juni 2023 setelah sebelumnya menjadi aduan masyarakat. Yeni adalah mertua dari Diana.
Harta warisan yang diklaim oleh Diana, seorang wanita asal Kota Surabaya, antara lain terdiri dari 2 cincin, 1 cincin berlian, 1 ponsel, dan 1 KTP atas nama suaminya. Yeni, yang merupakan warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:
Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang
Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto, menyatakan bahwa meskipun proses perkara memakan waktu berbulan-bulan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan Yeni sebagai tersangka. Pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja penyidik Polsek Jombang.
“Kami berharap tidak ada lagi dorongan untuk melakukan mediasi, mengingat mediasi telah dilakukan lebih dari dua kali dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Andri, yang direspons setuju oleh Diana Soewito.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Yeni Sulistiyowati (78), Sri Sudarti ketika dihubungi tidak mengangkat ponselnya meski ada nada dering. Padahal, wartawan menelpon Sri lebih dari satu kali. [suf]






