Jember (beritajatim.com) – Warga mendesak negara untuk menuntaskan dugaan pungli sertifikasi tanah di salah satu desa di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Mereka sudah melaporkannya ke polisi sejak 2022.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majapahit Timur Jember Mardiono mengatakan, ada 53 warga yang melaporkan persoalan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Mereka mengaku dimintai uang pengurusan PTSL dengan nominal di luar kesepakatan Rp 300 ribu. “Ada yang ditarik Rp 700 ribu, Rp 800 ribu, sampao maksimal Rp 2,5 juta oleh oknum di sana,” katanya.
Pengaduan ini diteruskan ke Kepolisian Resor Jember tahun lalu. “Sampai saat ini perkembangannya tidak signifikan. Kami sempat diundang kepolisian dan meminta tambahan alat bukti agar kasus ini segera diselesaikan. Kami sudah menyerahkannya pada 6 Maret 2023,” kata Mardiono.
Lamanya proses hukum ini membuat warga bersama LBH Majapahit Timur mengadukan persoalan ke Komisi A DPRD Jember, Rabu (26/7/2023). “Harapan kami persoalan ini betul-betul dikawal agar masyarakat yang mengadu bisa puas,” kata Mardiono.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, perwakilan kepolisian, pemerintah daerah, dan BPN Jember juga hadir. “Kami mengundang agar mendengar langsung dari warga masyarakat. Kalau nanti Inspektorat Kabupaten Jember merasa kurang banyak yang diperiksa, kami minta silakan dipanggil lagi. Kami menunggu juga novum dari warga, kami menunggu juga. Kami menunggu apakah bisa dihentikan atau dilanjutkan ke penyidikan, nanti polres yang punya ruang tersebut,” kata Ketua Komisi A Tabroni.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Jember Inspektur Dua Andry YP mengatakan, sampai saat ini, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dari warga, pengelola PTSL, dan BPN. “Kami sudah berupaya untuk membuktikan perkara yang dilaporkan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kami sudah memeriksa alat bukti 1 berupa keterangan saksi,” katanya.
Polres melindungi nama-nama saksi agar tak ada intervensi. “Kami terbuka lebar kapan saja untuk sharing, menyampaikan perkembangan, atau mungkin ada novum baru, silakan. Kami menampungnya dalam rangka mempermudah dan membuktikan bahwa suatu perkara dapat atau tidaknya dilakukan proses penyidikan,” kata Andry. [wir]






