Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria di Surabaya berinisial GF (25) dipenjara selama 2 bulan karena mencuri di sebuah toko modern kawasan Rungkut, Kecamatan Gununganyar, Rabu (24/5/2023). Padahal, barang yang dicuri memiliki nilai kurang dari Rp100 ribu.
Permasalahan itu telah diselesaikan secara restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (26/7/2023) di kantor Kecamatan Gununganyar.
Satria Marwan, kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya telah mengupayakan untuk RJ semenjak berada di kepolisian. Namun, manajemen toko modern menolak walaupun kerugian yang timbul relatif kecil.
“GF mengambil 2 botol teh kemasan, 1 bungkus Oreo, 1 bungkus coklat Silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek,” ujar Satria, Rabu (26/7/2023).
Sehari-hari GF hidup sebatang kara di Surabaya. Ia tinggal di mess tempatnya bekerja di Gunung Anyar.
BACA JUGA:
Oknum Pegawai Dindik Surabaya Jadi Calo PPDB SMPN
GF ditinggal sang ayah yang menghadap Sang Khalik lebih dulu saat dia berusia 14 tahun. Sementara ibunya telah meninggalkan GF ketika baru berumur 4 tahun.
Mengapa GF sampai mencuri bukan tanpa alasan. Ia mengaku kelaparan sehingga nekat mencuri. Namun, aksinya malah ketahuan. GF kemudian diserahkan ke Polsek Gununganyar oleh warga.
“Kejadian mencuri itu tanggal 24 Mei 2023, sementara tanggal 25 Mei 2023, GF sudah gajian. Memang mengakunya dari tanggal 23 Mei 2023 tidak makan karena tidak ada uang,” imbuh Satria.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pihak kepolisian telah berusaha memediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak 3 kali. Namun, saat di kepolisian, pihak pelapor minta proses berlanjut untuk memberikan efek jera.
BACA JUGA:
Asfiyatun, Nenek Penjual Gorengan yang Divonis 5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya
“Dari pihak Polsek Gunung Anyar sudah berusaha memediasi sebanyak 3 kali. Namun karena tidak ada titik temu ya gagal terus,” ujar Mirzal.
Pelapor baru mau menerima permintaan maaf dan bersedia dimediasi ketika berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Surabaya. Karena, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) perbuatan GF wajib melewati proses Restorative Justice.
“Pelaku juga baru sekali ini. Dan alasan kemanusiaan kan memang kelaparan. Namun memang perbuatan GF tidak bisa dibenarkan,” tutur Mirzal.
Ke depannya, Mirzal akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar lebih memperhatikan orang-orang seperti GF sebagai upaya pencegahan. [ang/beq]






