Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah diambil oleh kepolisian dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jual-beli organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penegakan hukum tersebut telah mengakibatkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap 12 individu.
Menurut Tony, langkah penegakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum harus diberikan penghargaan dan dukungan.
“Penindakan ini bukanlah akhir dari kasus-kasus perdagangan manusia, khususnya penjualan organ ginjal. Beberapa tahun terakhir, kasus serupa terus terulang dan menunjukkan adanya kelemahan sistem negara dalam melindungi kesehatan dan kepentingan seluruh warganya,” kata Tony, Senin (24/7/2023).
Ginjal merupakan organ yang paling diminati oleh banyak pihak. Orang-orang yang menderita penyakit ginjal kronik dan menjalani terapi cuci darah (hemodialisis) melihat transplantasi ginjal sebagai satu-satunya jalan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka seperti orang yang sehat.
Keuntungan dari segi pembiayaan juga merupakan faktor penting dalam memilih transplantasi ginjal dibandingkan dengan cuci darah.
Misalnya, pasien harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1 juta untuk satu sesi cuci darah, dan harus melakukannya 2-3 kali dalam seminggu. Jumlah itu dapat menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah per tahun bagi pasien cuci darah.
Di sisi lain, biaya transplantasi ginjal yang saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencapai Rp420 juta. Tony mengungkapkan bahwa hal ini seharusnya menjadi solusi bagi negara.
Menurutnya, Indonesia harus memiliki lembaga khusus seperti PMI (Palang Merah Indonesia) untuk donor organ, di mana orang-orang dapat mendonorkan ginjal mereka dengan cara yang teratur dan legal.
Selain itu, Tony juga melihat bahwa adanya kasus-kasus seperti ini menunjukkan lambatnya implementasi kebijakan yang dilakukan pemerintah. Ketidakberadaan lembaga donor organ membuat banyak orang di Indonesia bingung ketika ingin mendonorkan organ mereka. Hal ini menyebabkan orang-orang yang baik hati dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“KPCDI mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga donor organ agar setiap orang yang ingin mendonorkan organ memiliki tujuan yang jelas dalam menyelamatkan ratusan ribu pasien di Indonesia. Pemerintah juga harus membuat sistem daftar tunggu pasien, registrasi donor, skala prioritas, dan kartu pendonor yang profesional, sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara maju,” kata Tony.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sindikat-penjualan-ginjal”]
Tony menegaskan bahwa lambatnya pemerintah dalam mengeksekusi setiap kebijakan yang ada mengakibatkan maraknya donor ilegal yang sulit ditangani.
Jika kasus ini tidak menjadi pembelajaran bagi semua pihak, Tony khawatir akan timbul rasa takut di kalangan orang-orang yang sebenarnya ingin mendonorkan ginjal mereka secara sukarela. Rumah sakit dan dokter juga berpotensi menolak melakukan operasi transplantasi ginjal karena ragu mengenai legalitas organ yang didapatkan dari donor ilegal.
Tony menyinggung pentingnya keselamatan pasien sebagai hukum tertinggi di negeri ini. Ia berharap agar orang-orang yang baik hati yang ingin mendonorkan ginjal secara sukarela tidak terjerat tuduhan jual beli organ. Demikian juga, rumah sakit dan dokter tidak menolak calon pasien penerima dan donor yang bukan anggota keluarga. (ted)






