Ngawi (beritajatim.com) – Seorang petani bernama Imam Supangat (70) asal Desa Pelang Kidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ditemukan meninggal. Dia diduga menabrakkan diri ke Kereta Api (KA) Majapahit relasi Pasar Senen-Malang pada Minggu (23/7/2023) pukula 05.04 WIB.
Kapolsek Kedunggalar AKP Juwahir mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan masinis KA Majapahit yang mengabarkan keretanya tertemper orang di kawqsan Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Ngawi.
Kemudian, di ketahui ada potongan tubuh dan sesosok mayat di rel kawasan desa Gemarang. Awalnya, tak ada yang tahu identitas sosok mayat tersebut. Polisi kemudisj mengevakuasi jenazah tersebut ke RSUD dr Soeroto Ngawi.
Dari hasil identifikasi, dari scan sidik jari jenazah, diketahui jenazah itu adalah Imam Supangat. Diduga, Imam menabrakkan diri ke KA Majapahit. “Karena depresi ya. Ada masalah keluarga. Makanya diduga korban ini nekat menabrakkan diri,” kata Juwahir.
Terpisah, Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Kecepatan perjalanan KA sangat tinggi, hingga 120 km/jam. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. “Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, sangat berbahaya dengan kecepatan perjalanan KA saat ini,” tegas Supriyanto.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.
Selain di jalur KA, titik rawan terjadinya kecelakaan yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 215 perlintasan kereta api dengan rincian 89 perlintasan terjaga, 126 perlintasan tidak terjaga.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. [fiq/kun]
BACA JUGA:






