Bojonegoro (beritajatim.com) – Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Himmah, menilai dampak merger sekolah dasar yang dilakukan Pemkab Bojonegoro mencabut kemerdekaan belajar pada anak. Apalagi, proses merger dinilai tanpa melalui tahapan yang benar.
Dampaknya, terjadi penelantaran anak saat belajar. Sejak Tahun Ajaran 2023-2024, orang tua murid yang menolak merger berdampak anak tidak bisa mengikuti kelas karena bertahan di sekolah lama.
“Sejauh ini mereka belajar di luar kelas dan ditelantarkan. Sehingga disitu ada unsur kekerasan, karena semangat mereka belajar sebagaimana mestinya tetapi tidak mendapatkan. Sehingga disitu ada unsur kekerasan psikis,” ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Adanya kebijakan merger sekolah, Himmah menilai negara justru tidak hadir dalam dunia pendidikan. Terutama eksekutif dan legislatif gagal mencerdaskan anak bangsa.
Seharusnya, kata dia, Pemkab Bojonegoro sebagai Daerah Layak Anak memenuhi 32 hak anak sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:
Tolak Merger, Wali Murid di Bojonegoro Geruduk DPRD dan Disdik
“Harusnya ada 32 hak anak yang harus ditepati. Tapi di sini hak pendidikan tidak didapatkan. Padahal negara menjamin (dengan) UU Perlindungan Anak, salah satunya berhak mendapat pendidikan yang layak dan merdeka,” terangnya.
Aktivis perempuan itu mengaku prihatin dengan besarnya APBD Bojonegoro, tapi hanya untuk alasan meningkatkan mutu pendidikan justru menelantarkan proses belajar anak. “Tentu ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Adanya kebijakan yang tidak tepat dilakukan oleh pemerintah daerah, berdampak pada anak yang tidak bisa memperoleh akses pendidikan yang layak,” ungkapnya.
Untuk itu Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro meminta kepada pihak terkait untuk mengembalikan hak anak dalam bidang pendidikan sehingga tidak terjadi penelantaran yang akan mengganggu psikis mereka. Anak harus mendapat pengajaran apa pun proses yang sedang berjalan.
BACA JUGA:
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro: Kebijakan Bupati Merger Sekolah Menelantarkan Pelajar
Merger atau penggabungan dua lembaga tidak harus mengganggu kegiatan belajar anak. Sehingga anak bangsa yang menjadi aset negara bisa memperoleh kesempatan pendidikan yang sama. Untuk itu ia meminta negara harus hadir melindungi dan memulihkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Kemudian upaya mediasi atau langkah tegas harus segera dilakukan eksekusi dan legislatif untuk mengembalikan proses pembelajaran sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, proses merger yang dilakukan Pemkab Bojonegoro dalam tahun ajaran baru 2023-2024 ada 13 lembaga. Dua diantaranya mendapat penolakan. Proses merger yang mendapat penolakan itu di SDN 3 Sumberrejo yang akan digabung dengan SDN 2 Sumberrejo. Kemudian SDN 1 Megale yang akan digabung di SDN 2 Megale Kecamatan Kedungadem. [lus/beq]






