Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembongkaran tugu perguruan silat. SK tentang Tim Teknis Penertiban dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 itu diteken pada 11 Juli 2023.
Dalam SK tersebut diputuskan, pertama Tim Teknis Penertiban dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 ini memiliki beberapa tugas. Seperti melakukan identifikasi, klasifikasi terhadap tugu perguruan silat yang berdiri diatas asset pemerintah daerah.
Kemudian, mengoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan percepatan pembongkaran tugu perguruan silat yang dibangun di atas asset pemerintah yang tidak memiliki ijin. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak yang berkepentingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembongkaran tugu perguruan silat.
Selanjutnya menyiapkan dukungan sarana dan prasarana penunjang terhadap proses pelaksanaan pembongkaran tugu perguruan silat. Melakukan pengamanan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembongkaran tugu perguruan silat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bojonegoro dan Gubemur Jawa Timur.
Diketahui, dalam SK tersebut, Bupati Bojonegoro bersama Forpimda, seperti Kapolres, Dandim 0813, Kajari, bertugas sebagai pengarah. Sedangkan, ketua tim teknis berasal dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Untuk sekretaris, dari Kepala Bakesbangpol Bojonegoro. Serta anggota dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:
Pro Kontra Imbauan Bongkar Tugu Silat, Bakesbangpol Jatim Kasih Batas Waktu
Sekretaris Tim Teknis Penertiban dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro Mahmudi mengatakan, setelah terbitnya SK Bupati tersebut langkah yang diambil adalah dengan melakukan tugas sesuai yang ada di dalam SK tersebut.
“Langkah awal, hasil rapat di pemkab kemarin, Tim melakukan pendekatan dengan forpimcam dan perguruan silat yang ada di kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Untuk diketahui, SK Bupati tersebut terbit menindaklanjuti imbauan sebagaimana Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur nomor: 300/5984/209.5/2023, tanggal 26 Juni 2023, Perihal Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.
BACA JUGA:
Kepala Bakesbangpol Jawa Timur: Kami Tunggu Sampai Agustus Tugu Silat Dibongkar
Kemudian Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur nomor B/6589/VI/PAM.3.3./2023, tanggal 27 Juni 2023, Perihal: bantuan penertiban dan pembongkaran tugu perguruan silat tanpa ijin di tanah Negara, dan Surat Ketua Umum Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur, tanggal 28 Juni 2023, Nomor: 020/09/PD.XA/VI/2023, Perihal : Himbauan Penertiban/Pembongkaran Tugu Perguruan Pencak Silat.
Serta sebagaimana hasil Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bojonegoro tanggal 6 Juli 2023, yang memutuskan perlu dilakukan pembentukan Tim Teknis Penertiban dan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 dengan Keputusan Bupati. [lus/beq]






