Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Lahan HGU pada PT.Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, terkait penyidikan tersebut, pihaknya mengagendakan pemeriksaan enam saksi.
Ali menjelaskan, hari ini penyidik memanggil Agoes Noerwidodo (Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016 s.d. 2017), Alfan Nurul Huda (Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan), dan Arief Radinata (Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI, Divisi Umum dan Aset Tahun 2016).
“Kemudian penyidik juga memanggil Aris Toharisman (Direktur Operasional PTPN Tahun 2014 – 2017), Aris Cahyono Pakiding (Manager Tanaman Pabrik Gula (PG) Kedawoeng), dan Agustinus Banu Wiryawan (Staf Aset Divisi Hukum Aset PT. Perkebunan Nusantara XI),” ujar Ali, Senin (17/7/2023).
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan para saksi. Begitu juga dengan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” kata Ali. [hen/but]
BACA JUGA:






