Jakarta (beritajatim.com) — Pada hari Kamis (13/7/2022), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan konten podcast Tempodotco kepada Dewan Pers di Jakarta.
Laporan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, dan asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana. Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Konten yang dilaporkan tersebut diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten tersebut berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)”.
Selain di YouTube, konten serupa juga ditayangkan di beberapa akun media sosial Tempo, termasuk di platform podcast Spotify.
“Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang,” kata Nezar yang juga mantan anggota Dewan Pers.
Nezar menyatakan bahwa Erick Thohir merasa konten tersebut sangat merugikan dirinya karena tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Konten tersebut tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Nezar menjelaskan bahwa konten tersebut berisikan percakapan oleh tiga orang wartawan Tempo. Setelah dipelajari, konten tersebut berdurasi 37 menit dan mengandung hal-hal yang merugikan Erick Thohir.
Informasi yang disajikan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya hanya menjadi percakapan di ruang redaksi dan belum terverifikasi, tetapi sudah ditayangkan untuk konsumsi publik.
Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memproses pengaduan tersebut secara adil dan memberikan keputusan yang tepat. Dengan demikian, potongan konten Tempodotco yang telah disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan karena menyajikan informasi yang belum terverifikasi, berpotensi fitnah, dan tidak akurat kepada publik.
Lewat pengaduan itu, kata Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memproses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat. Dengan begitu, potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan lantaran menyuguhkan informasi belum terverifikasi dan berpotensi fitnah, serta tidak akurat kepada publik.
Konten tersebut, tambah Nezar, memuat pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik terutama pasal 1 yang berbunyi,”Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
“Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya itikat buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada itikat buruk,” kata Nezar.
Pada kesempatan itu, Nezar menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers.
Hal itu, kata Ninik, menyiratkan bahwa Erick tidak memilih jalur hukum untuk penyelesaian sengketa pers.
“Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media,” kata Ninik.
Ninik mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya.
Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil. Lantaran konten tersebut melibatkan Tempo Media, Ninik memastikan pihaknya tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana. “Intinya kami percaya sebuah produk jurnalistik harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi,” kata Yadi.
Baca Juga: Survei LSI: 90 Persen Masyarakat Puas Kinerja Erick Thohir
Tempo Hormati Menteri BUMN Lapor ke Dewan Pers
Dalam menghormati pengaduan tersebut, Majalah Tempo menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas pengaduannya terhadap konten podcast “Bocor Alus”.
Tayangan tersebut muncul di YouTube Tempo.co, media online Kelompok Tempo Media. “YouTube Tempo.co menjadi medium penyebaran produk jurnalistik digital majalah Tempo,” kata Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo.
Setri menambahkan ayangan tersebut telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sebelum ditayangkan. Tempo menganggap penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebagai cara yang tepat dan elegan sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Podcast “Bocor Alus” merupakan produk jurnalistik dari Kelompok Tempo Media yang bertujuan untuk menyebarkan informasi yang telah diverifikasi kepada publik. Podcast tersebut juga menjadi medium untuk menyampaikan informasi yang tidak dapat dimuat dalam majalah Tempo karena keterbatasan halaman.
Tim podcast “Bocor Alus” telah meminta tanggapan dari Erick Thohir dan pihak terkait lainnya untuk mencakup kedua sisi perspektif. Namun, Erick dan koleganya tidak merespons pertanyaan yang diajukan oleh tim podcast tersebut.
Informasi yang disampaikan dalam program “Bocor Alus” bukanlah gosip atau desas-desus, melainkan telah diverifikasi dan diperoleh persetujuan dari beberapa narasumber.
Majalah Tempo menghargai proses pengaduan yang dilakukan oleh Menteri Erick Thohir dan percaya bahwa penyelesaian sengketa pers harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi yang sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik. (ted)






