Jember (beritajatim.com) – Rancangan peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Milik Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan menjadi prioritas untuk dibahas di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Ada usulan lima peraturan daerah dari eksekutif, yang jadi skala prioritas adalah perda tentang penyertaan modal PDP. Karena penyertaan modal harus masuk dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Prioritas Anggaran Sementara),” kata Ketua Panitia Khusus Perda DPRD Jember Siswono, Rabu (12/7/2023).
Pembahasan akan mulai dilaksanakan pada 18 Juli 2023. “Perda ini harus diparipurnakan dulu (disahkan dalam sidang paripurna) dulu, karena kalau tidak, PDP tidak mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Jember. Padahal sejak 2016, PDP mulai kolaps,” kata Siswono.
Nurhasan, anggota Komisi A dari Partai Keadilan Sejahtera, menyebut persoalan Kahyangan serius. “Kita tidak boleh leyeh-leyeh. Saya sampaikan kepada Sekda (Sekretaris Daerah) agar jadwal pembahasan KUA-PPAS 2024 diundur dan yang kita pentingkan adalah KUA-PPAS Perubahan APBD 2023,” katanya.
Informasi yang diterima Beritajatim.com, direksi Kahyangan mengajukan penyertaan modal Rp 25 miliar. Namun pemerintah daerah hanya menyetujui Rp 15 miliar yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Namun anggaran tersebut baru bisa dicairkan dalam Perubahan APBD 2023, jika sudah ada perda penyertaan modal yang menjadi payung hukum.
“Persoalan muncul ketika Perda Penyertaan Modal di PDP belum selesai. Perda ini menjadi urgen. Kalau perlu dibahas sehari selesai, dan kita usulkan untuk sidang paripurna. Tidak perlu menunggu seluruh pembahasan lima perda selesai. Namun jangan hanya kita yang beropini berpandangan mendesak pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyegerakan Perda (Penyertaan Modal) PDP,” kata Nurhasan.
Selama bertahun-tahun, beberapa kali terjadi gejolak di internal Kahyangan karena krisis finansial. Gejolak yang memunculkan aksi massa tersebut, menurut Siswono, belakangan ini sudah berkurang. “Mudah-mudahan dengan penyertaan modal dari Pemkab Jember, Kahyangan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan terkait tunggakan pajak, perpanjangan hak guna usaha lahan, dan pemeliharaan tanaman,” katanya.
Siswono berharap permohonan direksi Kahyangan untuk memutihkan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 4,2 miliar dikabulkan pemerintah pusat. Jika tidak, maka pembayaran tunggakan pajak bumi dan bangunan bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana penyertaan modal tersebut.
Kahyangan harus segera memperpanjang masa HGU dan memperbaiki kondisi tanaman karet dan kopi. “Kondisi PDP bukan tahun ini saja. Ini warisan dari direktur sejak era direkturnya Pak Sujatmiko, Pak Haryanto, dan pelaksana tugasnya Pak Moch. Thamrin,” kata Siswono, berharap penyertaan modal tersebut bisa menjawab semua persoalan di Kahyangan.
DPRD Jember berharap Kahyangan mampu memberikan pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) kembali. Terakhir Kahyangan menyumbangkan Rp 3,548 miliar untuk PAD pada 2014, saat masih bernama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP). Padahal sejak berdiri pada 1969 hingga 2014, Kahyangan tak pernah absen menyetorkan laba dan sudah memberikan Rp 100,044 miliar untuk daerah.
Sementara itu, Nyoman Aribowo, anggota Komisi B DPRD Jember dari Partai Amanat Nasional, ingin ada penjelasan kepada masyarakat soal dampak penyertaan modal. “Apakah dampaknya hanya pokoknya bisa tetap hidup atau rugi atau bisa untung. Tolong ini dipersiapkan,” katanya.
Nurhasan setuju dengan Nyoman. “Sebelum kita membahas draft raperdanya, Saya minta analisis ekonomi dan analisis bisnisnya bagaimana? Penyertaan itu untuk apa dan bagaimana? Dulu kita menyertakan modal Rp 2 miliar saja minta itu. Ini lumayan besar, tolong dijelaskan,” katanya. [wir]






