Malang (beritajatim.com) – Pendamping keluarga korban tragedi Kanjuruhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian menjelaskan, LBH sejak bulan lalu sudah koordinasi dengan Kapolres Malang dan juga Kasatreskrim mengenai penambahan saksi di laporan model B.
“Sebenarnya ada mekanisme yang bisa dilakukan, salah satunya melalui mekanisme gelar perkara khusus. Mengingat laporan model A di bulan November 2022 lalu, tidak menyatakan tindak pidana, termasuk kekerasan terhadap perempuan yang menyebabkan meninggal dunia, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan,” terang Daniel, Rabu (12/7/2023) siang usai mendampingi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dalam Audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang.
Daniel menjelaskan, sebenarnya pemenuhan unsur pidana itu harus dilihat juga bagaimana kausalitas meninggalnya 135 nyawa dalam tragedi kanjuruhan melalui panembahan pasal yang sekiranya, relevan dengan unsur tindak pidana yang kemarin di kanjuruhan 1 Oktober 2022 itu terjadi.
“Jadi bukan hanya pasal 359 dan 360 yang kita sudah tahu bahwa hasilnya tidak memuaskan, tidak berkeadilan, harus ada pasal pasal yang kuat. Salah satunya adalah kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menjadi fakta. Dan hari ini banyak keluarga korban dari korban anak dibawah umur yang bisa ditambahkan melalui gelar perkara khusus, melalui laporan model B oleh Devi Atok selaku keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” terang Daniel.
Apakah LBH Pos Malang akan membuat laporan baru atau akan menyisipkan di laporan yang sudah ada? “Nanti akan kami diskusikan dengan kawan yang lain mengenai mekanisme gelar perkara khusus, sekiranya ada penambahan pasal terhadap laporan yang sudah berjalan. Mungkin itu,” ujarnya.
Daniel mengaku, upaya hukum lain yang dilakukan LBH Pos Malang, selain di Polres Malang, pihaknya sudah laporan ke Mabes Polri. “Kita juga laporan ke Mabes Polri. Tapi waktu 10 April 2023 lalu, kita ditolak dan ini sudah kita sampaikan, kita layangkan keberatan terhadap laporan di Bareskrim. Jadi itu upaya hukum sementara,” paparnya.
Daniel bilang, pihaknya juga meminta agar Komnas HAM agar melakukan penyelidikan ulang tentang pelanggaran HAM berat dalam tragedi kanjuruhan. “Sampai sekarang Komnas HAM sepertinya sangat pasif dan belum memberikan, belum menindaklanjuti kembali berkas perkara tragedi kanjuruhan dalam hal penyelidikan pelanggaran HAM beratnya,” ucap Daniel.
Adapun dasar penolakan Mabes Polri, sambung Daniel, beberapa keluarga korban, dasar penolakan adalah bahwa belum bisa dilakukan laporan karena tidak memenuhi unsur atau sudah ada laporan yang berjalan di Polres Malang.
Selain itu dari Mabes Polri, pihak Bareskrim mengatakan bahwa laporan yang diajukan LBH, tidak cukup bukti. “Padahal belum di BAP, belum dimintai keterangan, hanya selesai pada piket konsul dan itupun tidak didalami terhadap laporan model B yang kami ajukan ke Bareskrim,” tutur Daniel.
Soal penolakan renovasi Stadion Kanjuruhan, Daniel menguraikan hal itu juga menjadi salah satu bagian dari pokok audiensi dengan DPRD dan Satreskrim Polres Malang hari ini.
Bahwa, pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu, rekontruksi tragedi tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Fatalnya lagi, adanya rekontruksi tidak menyertakan penembakan gas air mata ke tribun stadion Kanjuruhan.
“Ini menjadi satu poin yang fatal mengingat bahwa lokus tempat kejadian perkara adalah di stadion Kanjuruhan. Maka berdasarkan aturan SOP Bareskrim tentang penyidikan mengenai rekontruksi sebagai metode uji suatu tindak pidana adalah suatu urgensi agar dilakukan di stadion Kanjuruhan,” tegasnya.
“Sehingga wacana penolakan atau penundaan stadion kanjuruhan ini harus dilakukan upaya penegakan hukum terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan renovasi stadion,” sambung Daniel.
Daniel menambahkan, usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Malang hari ini, pihaknya akan berkirim surat ke Komisi 3 DPR RI. “Waktu laporan kita tentang gas air mata dari pak Asrul Sani membuka pintu agar keluarga korban dan pendamping, bisa menyampaikan audiensi di Nasional. Dan rencana pembangunan ini di inisiasi oleh pusat melalui Presiden ke Menteri PUPR. Jadi itu langkah sementara. Selain itu kami juga akan mendatangkan Komnas Perempuan terhadap korban perempuan, dan Komnas Perlindungan Anak terhadap korban anak di bawah umur,” Daniel mengakhiri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tutik Yunarni sekaligus Pemimpin Audiensi di Ruang Badan Musyawarah DPRD mengaku, sepakat apabila stadion Kanjuruhan tidak dilakukan renovasi lebih dulu. “Kami sepakat tidak direnovasi dulu sebelum ada rekonstruksi yang belum pernah digelar di Stadion Kanjuruhan,” kata Tutik yang juga Bendahara DPC PDIP Kabupaten Malang itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro menambahkan, pihaknya terhambat adanya pembuktian laporan model B dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan terkait pasal pembunuhan berencana. “Pada intinya kami membuka ruang apabila ada bukti bukti baru yang diajukan di dalam laporan model B dari keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” Riski menutup. (yog/kun)
BACA JUGA:






