Gresik (beritajatim.com) – Minimnya pendapatan retribusi kebersihan hingga saat ini, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik mengusulkan retribusi dari sektor tersebut dihapus. Sampai Juni 2023, pendapatan dari kebersihan baru mencapai 10 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 3,5 miliar atau terealisasi Rp 380 juta.
Rendahnya retribusi itu karena tarifnya retribusinya masih Rp 1.500 berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik Sri Subaidah menuturkan, saat ini sedang dibahas perda pengganti perda tahun 2011 itu. Dalam perda yang masih dalam pembahasan ini tarifnya sebesar Rp 2.500. “Sudah seharusnya berubah karena sudah 12 tauun lebih harus ada penyesuaian,” tuturnya, Kamis (6/7/2023).
Kendati demikian lanjut dia, penyesuaian tarif retribusi kebersihan itu dianggap dilema. Pasalnya, pemerintah juga berkampanye kepada masyarakat untuk aktif mengolah sampah. Dengan naiknya tarif retribusi ini dikuatirkan membuat masyarakat enggan untuk mengolah sampah. Malahan lebih parahnya bisa membuang sampah sembarangan.
“Seharusnya persampahan itu tidak ada retribusi karena bukan pelayanan wajib tapi pelayanan dasar. Dimana masyarakat harus ikut menyelesaikan dengan mengolah sampah,” kata Sri Subaidah.
Bila tetap mengacu pada perda lama kata dia, biaya pengolahan sampah itu tidak cukup dengan Rp 1.500. Pihaknya mencontohkan Kabupaten Banyumas dimana sudah tidak ada tarikan retribusi sampah. “Ini masih dibahas dengan DPRD mengenai retribusi sampah ini,” paparnya.
Terkait dengan ini anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, perda penyesuaian retribusi kebersihan itu belum bisa diterapkan. Sebab, regulasi itu tidak bisa berfungsi lantaran tabrakan dengan regulasi lain. “Saat ini kami sedang menyusun perda lain. Lha ini rencananya dinaikan retribusinya ternyata tidak bisa,” pungkasnya. [dny/kun]
BACA JUGA:






