Mojokerto (beritajatim.com) – DPMPTSPNaker Kota Mojokerto mewanti-wanti perusahan agar melapor saat membuka lowongan kerja. Pelaporan proses rekrutmen tersebut bermanfaat memberikan peluang kesempatan dan informasi bagi pencari kerja.
Hal tersebut sekaligus sebagai upaya untuk menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Mojokerto. Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah TPT di Kota Mojokerto pada akhir tahun 2022 lalu mencapai 5,05 persen atau sekitar 3.600 orang.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto, Moch Zaini menyambut baik jika ada perusahan bersedia melaporkan saat membuka lowongan kerja. “Tujuannya agar dapat diinformasikan ke pencari kerja terutama peserta yang mengikuti program pelatihan berbasis kompetensi,” ungkapnya, Jumat (30/6/2023).
Pelaporan tersebut, lanjut Zaini, selain untuk perlindungan tenaga kerja juga akan berdampak menekan angka TPT di Kota Mojokerto. Apalagi, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah TPT di Kota Mojokerto mencapai 5,05 persen atau sekitar 3.600 orang diakhir tahun 2022 lalu.
“Kita selalu komunikasi dengan perusahan-perusahan di Kota Mojokerto, kami berharap mereka melapor saat membuka kesempatan kerja. Kalau Kota Mojokerto tidak banyak perusahaan, kita selalu berkoordinasi dengan APINDO dan Serikat Buruh dan kita memfasilitasi pencari kerja sebagai upaya menekan angka TPT,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat meninjau Job Fair Kota Mojokerto 2023 lalu mengakui, minimnya perusahan yang melapor saat membuka kesempatan kerja. Hal tertawa yang menjadi salah satu faktor kendala dalam upaya menekan TPT.
“Ini memang problem seringkali, perusahan ketika mau membuka lowongan kerja tidak melapor ke Disnaker kebanyakan, melalui ini bisa kita deteksi (Kesempatan kerja). Manfaatnya ada dua jika perusahaan saat membuka lowongan kerja melapor ke Disnaker,” ujarnya.
Dua manfaat tersebut, lanjut mantan Pjs Bupati Mojokerto ini, pihaknya bisa mendeteksi lowongan kerja dan bisa mengetahui berapa jumlah pencari kerja yang diterima. Perusahan yang tidak melaporkan terkait proses rekrutmen justru berbahaya terutama bagi calon tenaga kerja.
BACA JUGA:
Pemkot Mojokerto Gelar Festival Bakar Sate 2023
“Itu berbahaya, karena seringkali proses rekrutmen terkait hubungan kerja tidak kita deteksi, tenaga kerja harian, kontrak maupun tetap. Kalau dilaporkan artinya jadi bisa mengawasi. Diharapkan berharap perusahan maupun pengusaha saat membuka lowongan kerja agar melapor ke Disnaker,” tegasnya. [tin]
![DPMPTSPNaker Kota Mojokerto Minta Perusahaan Melapor saat Buka Lowongan Kerja Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat memberi sambutan di Job Fair Kota Mojokerto 2023. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230630-WA0021_KnIBgHlU0Q-1024x768.jpeg)





