Sidoarjo (beritajatim.com) -Pembuang kotoran dibebaskan dariLapas Kelas IIA Sidoarjo. M (67) warga Desa Jogosatru, Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
“Benar M sudah bebas,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya Jumat (30/6/2023).
Menurutnya, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama di lapas, M aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
“Selama ditahan, M aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.
“Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Baca juga: Begini Cara DLHK Sidoarjo Ubah Ekosistem Sungai Jadi Lebih Baik
Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, M dijemput oleh keluarganya.
“Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas,” pungkas Prayogo. (isa/ted)






