Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik terus menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan yang dialami remaja berusia 13 tahun. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). aparat penegak hukum itu masih kesulitan menghadirkan terlapor berinisial MKU.
Padahal telah melayangkan dua kali surat pemanggilan untuk meminta keterangan. Namun yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan penyidikan.
Pria yang merupakan ayah tiri korban itu dinilai tidak kooperatif. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjelaskan perbuatan bejatnya.
“Kami sudah dua kali surat pemanggilan, sudah kami layangkan, namun terlapor belum memenuhinya,” tutur Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (29/06/2023).
Terkait dengan itu, lanjut Aldhino, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara paksa. Sebab, hasil dari pemeriksaan korban menunjukkan bukti permulaan yang cukup. Atas perbuatan bejat yang dialami oleh korban.
“Tanpa keterangan, bahkan ada informasi bahwa melarikan diri. Jika benar demikian, tentu akan ada tindakan tegas dan terukur,,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami pencabulan. Demikian halnya dengan tes psikologi bahwa korban mengalami trauma. Selama pemeriksaan, korban telah mendapatkan pendamping dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2ATP2A). Ini karena usia korban masih di bawah umur dan juga berstatus sebagai pelajar.
Sebelumya, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut pada 15 Juni 2023 lalu. Kasus kian mencuat pasca mendapat atensi dari Ganjar Pranowo melalui akun media sosial pribadinya. Dari keterangan korban, aksi cabul dari terlapor sangat tidak pantas. Yakni, dengan memasukkan tangan ke dalam baju dan celana korban, hingga memegang alat vital korban.
BACA JUGA:
Berkedok Pengobatan, Ayah di Bangkalan Setubuhi Anak Tiri
Terlapor mulai melancarkan aksinya sejak ibu kandung korban memilih bekerja sebagai TKI di Malaysia. Terhitung pasca hari Raya Idul Fitri, terlapor melakukan perbuatannya itu sebanyak empat kali, tiga kali pada Mei, dan satu kali pada Juni lalu.
“Korban sudah ditempatkan di rumah warga untuk mendapat perlindungan. Termasuk juga mendapat pengawasan oleh dinas terkait,” pungkas M. Arif, salah satu pendamping korban. [dny/but]






