Lamongan (beritajatim.com) – Setelah 5 hari menggelar survei penyelamatan melalui ekskavasi arkeologis di Situs Jetis, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, akhirnya kini Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI berhasil memenuhi targetnya.
Target ekskavasi arkeologis yang terpenuhi itu adalah mengetahui denah dan dimensi dari struktur bangunan batu putih Situs Jetis. Tak hanya itu, tim penyelamatan bahkan juga mendapat temuan lepas berupa batu putih berelief, batu putih berprofil, pecahan gerabah, keramik, cangkang kerang serta batu karang.
Ketua Tim Survei Penyelamatan BPK Wilayah XI, Muhammad Ikhwan menyampaikan bahwa ekskavasi arkeologis ini berlangsung selama 5 hari, sejak Jumat (23/6/2023) sampai dengan Selasa (27/6/2023).
Ekskavasi ini, tutur Ikhwan, dilakukan di 10 kotak gali, pada bagian sudut barat daya, barat laut dan tenggara dari struktur batu putih. Lapisan batu balok putih yang tersusun itu memiliki panjang rata-rata 40 hingga 45 cm, dengan lebar 23 hingga 25 cm dan ketebalan 13 hingga 15 cm.
Baca Juga: Tabrak Lari Mojokerto, Pengendara Motor Tewas di Jalan
“Denah situs ini berbentuk bujur sangkar, dengan dimensi 12,5 x 12,5 meter, dengan tinggi bangunan yang tersisa 165 centimeter, terdiri dari susunan 12 lapis batu,” kata Ikhwan, Selasa (27/6/2023).
Arkeolog BPK Wilayah XI tersebut juga menyebut, struktur bangunan di Situs Jetis ini diduga merupakan bagian atau kaki candi. Akan tetapi, bagian atau lapisan di atasnya telah hilang.
“Interpretasi sementara, struktur adalah bagian batur atau kaki candi yang tersisa. Lapisan batu putih di atasnya telah hilang. Bentuk struktur pada bagian batur yang tersisa ini polos. Bagian lapik atau fondasi menjorok ke luar selebar 15 centimeter terhadap susunan batu di atasnya,” paparnya.
Baca Juga: Aktivis Pertanyakan DPRD Magetan Masih Bahas Eco Bamboo Park
Lebih lanjut, Ikhwan membenarkan, tim survei penyelamatan juga berhasil mendapatkan temuan lepas berupa batu putih berelief, batu putih berprofil, pecahan gerabah, keramik, cangkang kerang serta batu karang.
“Dari beberapa balok batu lepas yang ditemukan di sekitar struktur ada yang berprofil maupun berelief. Diduga, di bagian tubuh candi ini terdapat profil dan relief. Tapi belum diketahui arah hadapnya (bangunan), umumnya ditandai dengan tangga,” beber Ikhwan.
Dituturkan pula oleh Ikhwan, Situs Jetis yang diduga sebagai candi ini diperkirakan dibangun pada masa rentang abad 9 sampai 13-an. Kendati demikian, sambung Ikhwan, masih dibutuhkan pendalaman lebih lanjut untuk mendapat informasi yang lebih spesifik.
Baca Juga: Puluhan Warga Blitar Padamkan Api Membakar Rumah Perangkat Desa
“Kami akan mencari sumber-sumber referensi yang lain untuk memperkuat data,” imbuh Ikhwan.
Ikhwan menegaskan, Situs Jetis yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Punden Mbah Pendem ini layak dilestarikan dan diusulkan sebagai cagar budaya. Pelestarian itu, tentunya harus dilakukan dengan ekskavasi lanjutan.
Situs Jetis ini, ungkap Ikhwan, dinilai layak karena telah memiliki variabel pendukung. Pertama, secara arsitektural merupakan bagian batur atau kaki struktur yang diduga candi. Kedua, memenuhi kriteria sebagai cagar budaya berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kemudian variabel ketiganya adalah mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Baca Juga: Arema FC Rekrut Ariel Lucero Untuk Perkuat Lini Tengah
“Kriteria cagar budaya antara lain berusia 50 tahun atau lebih. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelasnya. [riq/ian]






