Mojokerto (beritajatim.com) – Hanya sebanyak 423 Bacaleg yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto yang memenuhi syarat. Sehingga ada waktu 14 hari bagi 680 bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.
Divisi Teknis, KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampaikan 9 Juli 2023. “Selama 14 hari, KPU membuka penerimaan hasil perbaikan berkas administrasi persyaratan Bacaleg,” ungkapnya, Senin (26/6/2023).
KPU Kabupaten Mojokerto membuka penerimaan hasil perbaikan berkas administrasi persyaratan Bacaleg setiap hari dari mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dan penerimaan hasil perbaikan berkas administrasi persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Mojokerto akan berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
“Tahapan Vermin hasil perbaikan akan dimulai pada tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Hasil Vermin perbaikan itu kita jadikan bahan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara). Apabila dokumen persyaratan Bacaleg yang sudah dilakukan perbaikan dianggap tidak memenuhi syarat maka akan langsung dicoret,” jelasnya.
Dicoret tidak masuk dalam DCS tersebut, lanjut Arif, akan disampaikan KPU Kabupaten Mojokerto jika hasil perbaikan ada Bacaleg tidak bisa memenuhi administrasi. KPU Kabupaten Mojokerto nantinya akan mencoret Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut. [tin/kun]
BACA JUGA:
![Bacaleg Diberi Kesempatan Perbaikan Dokumentasi Persyaratan Selama 14 Hari Pengumuman hasil proses Vermin di ruang serba guna KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG_20230626_154915_fF6uaS8A1V-1024x576.jpeg)





