Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tuban berhasil ungkap 42 kasus narkoba diantaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (26/6/2023).
Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tuban telah mengamankan 44 tersangka serta barang bukti sabu seberat 66,41 gram, 240 butir karnopen, pil double L sebanyak 57.763 butir, 1.166 butir Pil Y serta Tramadol/Hexymer sebanyak 320 butir.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Tuban semakin marak, terbukti dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 Kasus Narkoba di antaranya 13 kasus sabu dan 29 kasus obat berbahaya.
“Kasus yang berhasil diungkap didominasi obat-obatan terlarang kategori golongan III dalam undang-undang Narkotika yakni pil double L,” ucap AKBP Suryono.
Pihaknya juga menjelaskan, 44 tersangka saat ini sudah dalam proses, beberapa tersangka juga sudah p21 dan sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Tuban Pastikan Distribusi Pupuk Tidak Ada Keterlambatan
“Pil double L diperoleh para tersangka dari luar Tuban yakni dari Jawa Tengah yang kemudian diedarkan kepada masyarakat nelayan pesisir pantai,” tutur Suryono.
Bahkan, dari penuturan tersangka para pengguna pil double L didominasi oleh para nelayan yang konon katanya bisa menjaga rasa kantuk dan tidak mudah lelah.
“Nanti bisa kita cek langsung kepada para tersangka atau pengguna katanya biar kuat melek,” kata Suryono.
Ia berharap dengan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, para tersangka yang diantaranya merupakan residivis segera menyadari bahwa tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Mudah-mudahan dengan dilakukan tindakan secara hukum dapat sadar dan berhenti dari kegiatan yang selanjutnya,” terang dia.
Baca Juga:
Polres Tuban Gelar Apel Satkamling dan Penyerahan Hadiah
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko juga menyampaikan penangkapan tersangka pemilik 20 ribu butir pil double L yakni melalui informasi dari masyarakat. Kemudian, olehnya dikembangkan dan didapatkan pelaku membawa pil double L.
“Salah satu pelaku ini membawa barang bukti dari luar kota menuju Tuban yang selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan,” ujar AKP Teguh Triyo Handoko.
Lanjut, saat penangkapan, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 gram dengan tersangka yang sama.
“Itu belum diedarkan, rencananya menurut pelaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah Jatirogo dan sekitarnya,” tutup Teguh Triyo Handoko. [ayu/beq]






