Lamongan (beritajatim.com) – Lamongan memiliki banyak prasasti yang berkaitan dengan sejarah masa silam, baik prasasti yang terbuat dari batu maupun berbahan perunggu. Salah satunya adalah Prasasti Sana atau Prasasti Sanga yang berisi tentang penetapan Desa Sima (perdikan).
Prasasti Sanga ini dapat menjadi petunjuk awal tentang peradaban masa lalu yang pernah ada di Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu dan sekitarnya. Sekaligus menjadi kunci pembuka terhadap kesejarahan masa kerajaan kuna di Kabupaten Lamongan.
Pegiat Sejarah dan Budaya Lamongan, Supriyo mengungkapkan bahwa Prasasti Sanga adalah sebuah prasasti berbentuk lempeng berbahan perunggu yang saat ini berada di museum Leiden, Belanda.
Menurutnya, prasasti itu ditulis atau dipahat menggunakan aksara jawa kuna dan berbahasa jawa kuna dengan model aksara masa Majapahit. Prasasti itu dialihaksarakan pertama kali oleh Prof. Arlo Griffits namun belum dipublikasikan secara umum.
“Prasasti Sanga ini terdiri dari 2 lempeng dengan tulisan sebanyak 5 baris bolak balik, namun terindikasi prasasti ini ditemukan tidak lengkap. Potongan Prasasti Sanga ini berada di Leiden, Belanda,” ujar Supriyo, usai mengisi sarasehan Bedah Prasasti Sanga, bersama masyarakat di Halaman Makam Syekh Jamaluddin, Dusun Songo, Desa Sukosongo, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan, Sabtu (24/6/2023).
Supriyo menjelaskan, belum diketahui bagian atau potongan Prasasti Sanga yang ditemukan ini lempeng ke berapa dari keseluruhan lempeng. Pasalnya, bagian nomor prasasti ini sudah sangat aus.
Baca Juga:
Situs Jetis Lamongan Mulai Diekskavasi untuk Penyelamatan
“Prasasti Sanga dikeluarkan oleh seorang pejabat atau raja yang bergelar Sri Janggala, namun belum diperoleh nama asli dari raja tersebut,” beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua PC Lesbumi NU Lamongan tersebut.
Berdasarkan referensi sejarah yang ada, tutur Supriyo, Jenggala di tahun 1052 M adalah kerajaan yang timbul akibat pembelahan wilayah Kahuripan yang dilakukan oleh Raja Airlangga. Pembelahan ini menimbulkan 2 kerajaan baru yakni Panjalu dan Jenggala.
Pembelahan itu, sambung Supriyo, menjadikan Lamongan dulunya masuk dalam wilayah Kerajaan Jenggala yang dipimpin oleh Sri Mapanji Garasakan. Sedangkan Panjalu, menempati Dhaha (Kediri).
“Kemudian pada masa Kerajaan Kediri, Kerajaan Jenggala seolah tenggelam lantaran dikalahkan dan masuk dalam kendali Kerajaan Kediri. Lanjut pada masa Kerajaan Singhasari, tepatnya di masa kekuasaan Prabu Kertanegara, nama Bhumi Jenggala muncul sebagai daerah bawahan yang dipimpin oleh Sri Harsawijaya, keponakan dari Prabu Kertanegara sendiri,” tuturnya.
Dijelaskan pula oleh Supriyo, pada masa Kerajaan Singhasari itulah banyak pembangunan dan pembinaan bangunan dharma, seperti Prasasti Mula Malurung (1177 Saka atau 1255 M) yang menyebut bahwa setidaknya ada 6 proyek bangunan dharma yang 3 di antaranya berada di wilayah Jenggala.
Isi Prasasti Sanga
Supriyo menerangkan bahwa ada beberapa hal yang disebutkan dalam Prasasti Sanga ini. Untuk Lempeng I depan, Prasasti Sanga ini berisi tentang batas-batas desa atau perdikan Sanga.
Adapun beberapa desa yang disebut sebagai berbatasan Desa Sanga adalah Desa Bugel (Bagel), Desa Padang, Desa Kabalan (Balan), Desa Pagajutan (Mergayu), Desa Kalagyan (Kalangan), Desa Limbeyyan (Lambeyan), Kali / Lwah Gunggung (Kedung Glonggong) dan Lipung (Kalipang).
Baca Juga:
DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022
“Kedelapan perbatasan Desa Sanga ini disebut mengelilingi dan mengindikasikan 8 penjuru mata angin. Dalam Lempeng I depan ini juga menyebutkan tentang keberadaan bangunan suci dhama ring Sanga, sebagai bangunan suci milik Desa Sanga,” kata Supriyo.
Sedangkan untuk Lempeng I belakang, menurut Supriyo, berisi tentang pencabutan pungutan hansa dari dharma ring Sanga yang semula diberikan tani ing hambek. Lalu dalam prasasti ini juga dituliskan bahwa tokoh atau pejabat yang memberikan anugerah kepada Desa Sanga adalah Sri Jenggala.
“Lempeng I belakang ini juga menyebut tentang larangan kepada pejabat pajak kerajaan agar tidak mengambil berbagai pungutan pajak di Desa Sanga,” imbuhnya.
Sementara untuk isi Prasasti Sanga pada Lempeng II, berisi tentang status Desa Sanga sebagai desa Sima Swatantradeg Ringgit, yang berarti sebuah desa perdikan dengan otonomi penuh berikut hak-hak istimewanya.
Hak-hak istimewa itu adalah kewenangan untuk memelihara atau mempekerjakan orang cebol, bondan, pujut, wwol, wungkuk, bule sebagai abdi ndalem (wwenang i jro). Lalu wewenang untuk memakai pakaian dengan motif dan pola tertentu seperti yang biasa dikenakan oleh kalangan istana, termasuk makanan yang dimakan.
“Di Lempeng II itu juga menyebutkan tentang para pejabat kerajaan yang hadir sebagai saksi dalam pemberian status Sima, yakni pejabat (Juru Samya) yang berkedudukan di Kebangawu (kembangbahu) dan di Lamonan (Lamongan). Pejabat ini mendapat hadiah pasek-pasek, seperangkat pakaian dan uang 1 masa,” jelas Supriyo. [riq/beq]






