Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menyatakan 560 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) belum memenuhi syarat. Jumlah tersebut merupakan bacaleg dari 17 parpol peserta Pemilu 2024.
KPU Blitar telah menyampaikan hasil verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke 17 Partai Politik. Hasilnya dari 669 Bacaleg, 560 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Blitar dan baru 109 Bacaleg yang memenuhi syarat.
Dari hasil tahapan verifikasi, diketahui dari 17 partai politik yang akan ikut kontestasi Pileg di Kabupaten Blitar 2024 mendatang, belum ada satu Parpol pun yang dinyatakan 100 persen Bacalegnya memenuhi syarat. Artinya seluruh partai politik di Kabupaten Blitar masih harus melakukan perbaikan dan pelengkapan berkas bacaleg.
“Ini semua sudah kami verifikasi bacaleg yang ms 109 dan yang bms 560 dan berarti di masa perbaikan ini mereka harus melakukan perbaikan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nikmatus Sholihah, Sabtu (24/6/2023).
Secara keseluruhan jumlah bacaleg yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar adalah 669 orang. Dengan rincian bacaleg laki-laki berjumlah 386, serta perempuan 283 orang.
Baca Juga:
Belasan Bacaleg PPP Surabaya Mundur Imbas Pencopotan Ali Mahfud
Namun dari ratusan Bacaleg yang mendaftar tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat kurang dari 25 persen saja. Ada Berbagai faktor yang membuat ratusan bakal calon legislatif dinyatakan belum memenuhi syarat untuk pendaftaran oleh KPU Kabupaten Blitar.
Mulai dari kurangnya berkas hingga tidak sesuainya identitas dari Bacaleg. Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar diketahui masih banyak sejumlah bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat keterangan sehat maupun bebas narkoba.
Selain itu ada pula Bacaleg yang belum melengkapi berkas identitasnya seperti ijazah yang dilegalisir. Ada pula identitas Bacaleg yang berbeda dengan unggahan parpol di Silon.
“Jadi semua indikator , dari isian di Silon itu ya mulai nama, pekerjaan, usia kami sandingkan dengan unggahan dokumen yang disampaikan oleh partai politik yang berupa KTP elektronik, apakah sesuai dengan usia, nama dengan KTP elektroniknya,”
“Kemudian kita cek juga dari BB bakal calon apakah sudah tercengang apakah ada pekerjaan yang harus mundur,” jelasnya.
Selain itu ada pula bakal Calon Legislatif yang terdaftar ganda di 2 partai politik yang berbeda. Bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Baca Juga:
KPU Blitar Coret Pemilih Ganda dan Tidak Dikenali
Partai politik yang memiliki Bacaleg ganda harus melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Hal ini demi memastikan bacaleg tersebut memilih satu partai politik dalam kontestasi pileg 2023 mendatang.
“Ya ada yang ganda juga jadi partai politik harus mengkonfirmasi yang bersangkutan memilih partai yang mana seperti itu kemudian berkasnya diserahkan kepada kami untuk dalam proses perbaikan,” imbuhnya
Meski banyak yang belum dinyatakan memenuhi syarat, namun 17 partai politik yang ada di Kabupaten Blitar bisa melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan akan dibuka oleh KPU Kabupaten Blitar mulai tanggal 29 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Dengan panjangnya masa perbaikan diharapkan pihak Parpol bisa segera memperbaiki dan melengkapi berkas bacaleg yang masih kurang.
“Mulai tanggal 29 hingga tanggal 9 Juli adalah masa tahapan perbaikan jadi partai politik bisa melakukan perbaikan bacaleg yang belum memenuhi syarat,” tandasnya. [owi/beq]






