Jakarta (beritajatim.com) – Terungkapnya dugaan pungutan liar alias pungli terhadap tahanan oleh Dewan Pengawas dinilai kian menggerus kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi jumlah pungli yang disebut melibatkan puluhan pegawai Rutan mencapai Rp4 miliar hanya dalam kurun waktu empat bulan yakni sejak Desember 2021 sampai Maret 2022. “Tentu masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK,” ujar mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Padahal menurut Yudi, integritas Pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dia pun mendesak, KPK membongkar siapa saja tahanan KPK yang telah memberi uang kepada pegawai KPK yang bertugas di Rutan. Hal ini penting sebab seorang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi ditahan penyidik karena diduga akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Yudi juga menekankan, perlunya mendalami motif tahanan memberikan uang apakah sekedar mendapatkan fasilitas didalam tahanan atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta. “Selain itu pihak pihak lain yang terkait dengan pungli ini juga harus diusut dan dipidanakan sesuai peran mereka,” tegas Yudi.
Sebab, Yudi yakin, tidak mungkin tahanan rutan bisa memberikan sejumlah uang baik tunai maupun transfer kepihak ketiga tanpa perantara orang lain. Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga. “Saya menduga bahwa nanti akan ada 3 klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster Gratifikasi,” kata Mantan Penyidik KPK ini. [kun]
BACA JUGA:






