Blitar (beritajatim.com) – Sejak awal tahun hingga pertengahan bulan Juni 2023 ini, ada sebanyak 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar meninggal dunia. Dari 7 PMI meninggal tersebut beberapa diantaranya berangkat melalui jalur ilegal atau tidak resmi.
Hal itupun membuat pemerintah tidak bisa memberikan jaminan sosial kepada keluarga yang ditinggalkan. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan 7 PMI yang meninggal dunia tersebut semua telah dipulangkan ke kampung halaman di Bumi Penataran.
“Sudah dipulangkan semua ke Blitar data itu mulai Januari hingga pertengahan Juni ini ya,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi, Jumat (23/06/23).
Dari data yang diperoleh Disnakertrans Kabupaten Blitar 7 pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia itu berasal dari Kecamatan Ponggok, Udanawu, Nglegok, Wates serta Gandusari. Mereka sebelumnya bekerja di negara seperti Malaysia, Hongkong, dan Korea Selatan.
7 PMI asal Kabupaten Blitar itu meninggal dunia murni akibat sakit dan bukan disebabkan oleh faktor kekerasan ataupun kecelakaan kerja. “Faktornya karena PMI ini sakit kemudian meninggal dunia,” ucap Yopie.
Para PMI yang meninggal dunia ini sebelumnya ada yang bekerja di bidang formal dan informal. Selain ada yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ada pula PMI yang bekerja sebagai buruh pabrik.
Sementara untuk usia, hampir semua PMI yang meninggal itu masih tergolong muda. Namun Disnakertrans Kabupaten Blitar tidak tau pasti mengapa mereka bisa sakit yang berujung pada kematian. “Untuk bidang pekerjaannya berbagai macam ya, usianya juga masih muda-muda tapi tidak tahu, informasi karena sakit penyebab kematiannya,” imbuhnya.
Disnakertrans Kabupaten Blitar pun memastikan bahwa semua PMI yang meninggal dunia telah dipulangkan ke tanah air. Proses pemulangan jenazah PMI ini juga dikomunikasikan dengan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan. “Proses pemulangan kami komunikasikan dengan KJRI negara penempatan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” terang pria penghobi kendaraan klasik itu.
Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri sebetulnya menyayangkan masih adanya PMI ilegal yang bekerja di luar negeri. Pasalnya jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian para pekerja migran ilegal ini tidak akan memperoleh jaminan sosial.
Sementara bagi PMI yang legal atau melalui prosedural maka akan memperoleh jaminan kerja maupun jaminan sosial lainnya. Mayoritas PMI yang berangkat secara ilegal ini tergiur dengan biaya murah atau bahkan tidak ada biaya yang dipungut oleh lembaga resmi.
BACA JUGA:
Tanggulangi Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Aparat Penegak Hukum di Bandara Juanda Tak Segan Tunda Keberangkatan
Namun disisi lain para PMI ilegal tersebut tidak akan memperoleh jaminan apapun di negara penempatan. “Jadi PMI yang resmi ini sudah pasti tercover BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pasti terjamin baik itu jaminan sosial maupun Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja,” tandasnya.
Data Disnakertrans Kabupaten Blitar, jumlah pekerja migran Indonesia asal Bumi Penataran hingga bulan Januari 2023 ini ada sebanyak 2.043 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.118 PMI legal serta 855 orang berangkat secara non prosedural. (owi/kun)






