Jombang (beritajatim.com) – Kegagalan Choirun Nasichin ke tanah suci ibarat menelan pil pahit. Sudah tidak jadi menunaikan ibadah haji, warga Dusun Ngrumek, Desa Nglele, Kecamatan Sumobito, Jombang ini justru diseret ke meja hijau dengan tuduhan memasuki daerah terlarang.
Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 5 bulan oleh PN (Pengadilan Negeri) Sidoarjo. Vonis itu digedok pada Juni 1992. “Sejak itu saya benar-benar kapok. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan konyol itu lagi. Saya baru menyadari bahwa ‘nggandol’ pesawat itu tidak sama dengan ‘nggandol’ truk,” kata Choirun ketika dihubungi pada Kamis (22/6/2023).
Peristiwa menghebohkan tersebut saat Choirun masih berumur 30 tahun. Saat ini Choirun berusia 61 tahun. Dia tidak lagi tinggal di Dusun Ngrumek. Tapi di Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Choirun kini memiliki kesibukan sebagai pembimbing haji dan umrah. Dia menyilakan wartawan beritajatim.com untuk kembali menuliskan kisah yang terjadi pada 1992 tersebut.
Jika ingat proses persidangan itu, Choirun nampak bersedih. Namun ketika menceritakan kepulangannya dari aksi haji nunutnya, senyum di bibir Choirun selalu mengembang. Betapa tidak, saat ketahuan nunut, ia disembunyikan di toilet pesawat. Itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas imigrasi Kerajaan Saudi Arabia.
Saat terbang dari Bandara Udara King Abdul Azis, Jeddah, anak kedua dari enam bersaudara ini diperlakukan bak raja. Betapa tidak, Choirun merupakan satu-satunya penumpang pesawat Boeing 737 milik Garuda tersebut.
Sudah begitu, dia duduk di kursi paling depan dekat pilot. Sedangkan di sekelilingnya, pramugari berparas cantik tak henti mengajak foto bersama. Ketika perut lapar, makanan lezat juga siap sedia.
BACA JUGA:
Detik-detik ‘Kaji Nunut’ Jombang Hendak Dilempar dari Atas Pesawat
“Kalau ingat waktu itu, saya seperti tidak percaya. Lha, saya ini orang miskin tapi bisa mencarter (menyewa) pesawat Garuda. Sudah begitu, saya juga dikelilingi pramugari cantik-cantik. Benar-benar seperti raja, tapi tanpa mahkota,” ujar Choirun mengenang kepulangannya dari Jeddah 31 tahun silam.
Setelah menempuh 10 jam perjalanan udara, pesawat yang ditumpangi Si Haji Nunut ini akhirnya landing di Bandara International Juanda Surabaya. Sejak itu, media nasional ramai memberitakan petualangan haji abal-abal tersebut. Di luar itu, Choirun menjalani pemeriksaan secara maraton. Mulai diperiksa di Korem Bhaskara Jaya hingga ‘menginap’ di Polres Sidoarjo.
BACA JUGA:
Ini Rahasia ‘Kaji Nunut’ Jombang Bisa Tak Terlihat saat Naik Pesawat
“Kalau tidak salah, saya ditahan Polres Sidoarjo selama 5 hari. Selama di tahanan, saya kerap menangis karena teringat kedua orang tua dan saudara-saudara di kampung,” ujarnya berkisah.
Seiring laju waktu, kasus haji nunut ini menggelinding ke Kejaksaan dan mampir di meja hakim PN Sidoarjo. Setelah menjalani persidang selama 19 kali, Choirun divonis hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 5 bulan. “Saya didakwa memasuki daerah terlarang. Sekali lagi, sejak itu saya kapok nunut pesawat untuk ke Tanah Suci,” pungkasnya. [suf/bersambung]






