Ngawi (beritajatim.com) – Separuh lebih bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah.mendaftar ke KPU Ngawi belum memenuhi syarat. Totalnya mencapai 400 lebih bacaleg. Mayoritas karena masalah administratif. Seperti dokumen yang diunggah tidak sesuai, ketentuan surat keterangan sehat yang salah, fotokopi ijazah yang belum dilegalisir.
“Terkait keaslian ijazah dan perbedaan nama antara di KTP dengan ijazah berpotensi BMS, namun masih harus dilakukan klarifikasi. ‘Setelah selesai, kita akan umumkan hasil verifikasi pada 23 Juni nanti,” ujar Divisi Teknis KPU Ngawi Aman Ridho, Minggu (18/6/2023).
Pihaknya sudah hampir menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen bacaleg. Dari situ justru ditemukan bahwa 400-an bacaleg masih belum memenuhi syarat.
“Kami sudah 90 persen melakukan penelitian verifikasi administrasi dokumen Bacaleg, ada 400-an. Kemudian, 10 persen dari 555 ini masih ada keragu-raguan untuk memastikan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Ini perlu ditindaklanjuti,” katanya.
“Seperti perbedaan nama yang ada di KTP dengan ijazah, kebenaran ijazah yang diunggah maupun dokumen lainnya. ‘Kita perlu klarifikasi ke partai politik, perguruan tinggi hingga instansi yang bersangkutan,’’ tambahnya.
BACA JUGA:
Pengakuan Kakek di Ngawi yang Cabuli Cucu Tetangganya
Pasca pengumuman nanti, parpol akan mengetahui kesalahan yang membuat Bacaleg BMS. Baik terkait dokumen yang tidak sesuai, surat kesehatan maupun lainnya.
“Termasuk jika ternyata ada kegandaan Bacaleg yang didaftarkan dua partai yang berbeda. Setelah itu parpol tinggal melakukan perbaikan, jika tidak bisa melakukan perbaikan, bisa jadi TMS,’’ pungkasnya. [fiq/but]






