Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid menyebutkan, sejumlah 77 jemaah haji wafat. Jemaah tersebut wafat di Madinah, Makkah dan Jeddah. Selain itu, ada juga jemaah yang wafat di pesawat ketika perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.
Subhan menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Pihaknya telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya perlindungan jemaah.
“Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” ucap Subhan dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).
Untuk pencairan dananya, kata Subhan, pihak asuransi akan membayarnya dengan cara transfer ke rekening jemaah setelah penyelenggaraan haji.
“Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” sambung Subhan.
BACA JUGA: Istri Diam-diam Menabung, Penjual Cincau Pasuruan Naik Haji
Menurut Subhan, asuransi tersebut telah ada sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
- Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
(nap)






