Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memandang aset daerah perlu diamankan agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum secara ilegal. Namun untuk penerangan jalan umum (PJU) yang dimanfaatkan jaringan wi-fi ilegal perlu ada penanganan hati-hati.
“Upaya memperbaiki tata kelola terus dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Namun dalam menyikapi permasalahan ini perlu kehati-hatian agar sesuai dengan regulasi,” kata Bupati Hendy Siswanto, dalam Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, di gedung DPRD Jember, Jumat (16/6/2023) malam.
Selain itu, lanjut Hendy, pihaknya perlu mempertimbangkan aspek pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan keterjangkauan terhadap internet. “Pada saat ini masih dilakukan pembahasan secara matang oleh pemerintah daerah bersama pihak yang memanfaatkan BMD PJU (Barang Milik Daerah Penerangan Jalan Umum) di Kabupaten Jember,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Nasional Demokrat mempersoalkan penggunaan tiang penerangan jalan umum (PJU) untuk pemasangan kabel wi-fi ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Situasi terkini, sebanyak kurang lebih 33 ribu unit PJU milik Pemkab Jember yang telah bertahun-tahun dibangun dan dirawat dengan biaya ratusan miliar malah dimanfaatkan oleh pengusaha untuk keuntungan bisnis penyediaan jasa wi-fi tanpa ada kontribusi yang jelas kepada daerah,” kata Dannis Barlie Halim, juru bicara Fraksi Nasdem.
Nasdem menegaskan praktik usaha ilegal itu sangat merugikan pemerintah. “Maraknya kabel-kabel ilegal yang melilit di hampir setiap Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah salah satu contoh bocornya PAD (Pendapatan Asli Daerah), khususnya di sektor retribusi,” kata Dannis.
Dari target PAD Rp 694,849 miliar, Pemkab Jember merealisasikan Rp 640,243 miliar atau 92,14 persen. Capaian target retribusi daerah 80,56 persen, kalah jauh dibandingkan capaian target pajak daerah (99,75 persen), hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan (111,92 persen), dan lain-lain PAD yang sah sebesar (86,94 persen).
Bupati Hendy mengakui peran aparatur sipil negara perlu dioptimalkan untuk menggali potensi penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Upaya ini dapat dilakukan salah satunya dengan pemungutan obyek-obyek retribusi yang selaras dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Hendy berpendapat, perlu perumusan dalam kebijakan peraturan daerah untuk lebih kreatif dan inovatif untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber PAD. “Upaya ini dapat dilakukan dengan memformulasikan kembali tarif pajak daerah dan retribusi daerah, serta perluasan obyek retribusi khususnya dalam rangka pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” katanya. [wir]






