Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melaksanakan monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tuban Tahun 2023.
Dalam agenda tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tuban, Dinsos P3A dan PMD, DKP2P Tuban, Disnakerind bagian hukum, dan bagian perekonomian Setda Tuban serta beberapa undangan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban, Achmad Fatahuddin mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“BPJS Ketenagakerjaan melaporkan jumlah coverage (cakupan) pekerja yang terlindungi untuk sektor penerima upah,” ujar Achmad Fatahuddin. Jumat (16/06/2023).
BACA JUGA: Ini Kata Bawaslu Magetan Soal Atribut Parpol di Fasum Pemkab
Ia menjelaskan, ada kurang lebih 30 persen untuk angka pekerja yang terlindungi untuk sektor penerima upah, sedangkan sektor bukan penerima upah atau pekerja informal diangka 6 persen.
“Total pekerja yang ingin kita fokuskan pada 2023 ini sedikitnya ada 253 ribu pekerja informal yang ingin kita lindungi, dan hingga saat ini sudah ada cakupan sekitar 15 ribu,” terang Achmad Fatahuddin.

Pihaknya juga menambahkan, dari tahun 2023 target mencapai 22 persen atau 34 ribu dari total pekerja informal. Kemudian, berdasarkan hasil diskusi bersama Pemkab Tuban di antaranya akan menyasar buruh tani.
BACA JUGA: Selesaikan Masalah Keuangan, Wagub Emil Dukung Rekomitmen TLRHP
“Selain buruh tani juga perlindungan kepada pedagang dan masyarakat miskin. Itulah 3 hal yang difokuskan dan menjadi rekomendasi dalam kegiatan kemarin,” kata dia.
Lanjut, dengan hadirnya Kejaksaan Negeri Tuban ini, ia pastikan sebagai salah satu fungsi pengawasan terhadap implementasi Inpres tersebut di wilayah Kabupaten Tuban.
“Sebab Kejagung mendapat mandat dari Presiden RI untuk mengawasi proses implementasi Inpres ini,” timpalnya.
BACA JUGA: Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka Kekerasan Massal
Dan ia berharap hasil monev yang telah dilakukan dapat terlaksana pada semester 2 tahun 2023 dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tuban.
“Bersama – sama mensejahterahkan masyarakat Tuban melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. [Ayu/ian]






