Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pahlawan. Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, jumlah narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 27 Kilogram. Operasi penggagalan dipimpin langsung oleh Iptu Yoyok Hadianto di salah satu stasiun di Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Namun terkait identitas pelaku dan detail informasi lainnya, Pasma enggan berbagi terlebih dahulu. “Benar, saat ini masih didalami lagi,” ujar Pasma saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/6/2023).
Pasma berjanji semua detail informasi terkait penangkapan ini akan disampaikan saat rilis dalam waktu dekat. “Segera dirilis, sabar dulu, mohon waktu,” imbuh Pasma.
BACA JUGA:
Tukang Bengkel Dinamo Surabaya Transaksi Sabu di Warung Nasi
Perlu diketahui, penangkapan ini merupakan kali kedua Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Yoyok Hadianto menangkap jaringan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di tahun 2023.
Sebelumnya, pada Februari 2023, Yoyok juga menangkap Muhammad Fajrin (23) warga Jl Kerinci, Tipula, Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri Pratama (28) warga Jl Lorong Juwita, Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 Kilogram. Penangkapan itu, terjadi di Stasiun Pasar Turi, tepat sebelum Fajrin dan Andi turun dari kereta. [ang/suf]






