Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu terus digaungkan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini diambil karena persoalan barang haram tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat menengah keatas. Tapi juga masyarakat desa. Seperti yang dilakukan pengedar sabu asal Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Gresik, yang berinisial Rizky Dwi Kurniawan (25).
Pemuda tanggung itu kepergok sewaktu mengedarkan sabu yang dibungkus rokok. RDK tidak mengetahui jika gerak-geriknya sudah lama diendus oleh polisi.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutisna menuturkan, tersangka diamankan oleh anggota di tempat tinggalnya. Pengamanan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat di Desa Metatu ada peredaran narkoba jenis sabu.
“Semula tersangka mengelak saat digeledah. Namun, setelah ditemukan sabu yang dibungkus rokok yang bersangkutan hanya bisa pasrah,” tuturnya, Kamis (15/06/2023).
Perwira pertama Polri itu mengatakan, selain mengamankan tersangka. Pihaknya juga menyita barang bukti satu klip berisi sabu dengan berat bruto 0,88 gram, satu scrop dari potongan sedotan, dan satu buah ponsel.
“Tersangka yang kami amankan ini sengaja membagi-bagi barang buktinya dibungkus plastik lalu dijual dengan paket hemat,’ katanya.
BACA JUGA:
Inilah Cara Tim URC Menindaklanjuti Jalan Rusak di Gresik
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme, Gresik. Atas kejadian, petugas juga mengembangkan kasus narkoba ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain juga turut terlibat.
“Tersangka sudah kami amankan, dan yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/but]






