Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa. Revisi ini disebabkan adanya perubahan aturan yang lebih tinggi yang berkaitan langsung dengan peraturan daerah tersebut.
Rancangan perda yang merevisi perda tersebut sudah diajukan resmi bersama empat raperda lainnya oleh Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Selasa (13/6/2023) malam.
“Desa sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Firjaun.
Desa sendiri telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. “Dengan demikian dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Firjaun.
Pemerintah mengatur desa dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.”Namun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak serta-merta dapat dijalankan tanpa adanya peraturan teknis sebagai tindak lanjut dari peraturan yang berada pada tingkatan yang lebih tinggi,” jelas Firjaun.
Dinamika dan perkembangan desa membuat beberapa kali terjadi perubahan dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan-perubahan tersebut antara lain mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa, serta beberapa aturan lain.
“Oleh karena itu, penting untuk dilakukan sinkronisasi dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa supaya tidak bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan,” kata Firjaun. [wir]






