Lamongan (beritajatim.com) – Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota zona 2 tahun 2023 diperpanjang. Perpanjangan ini dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) lantaran kuota pendaftar di beberapa Kabupaten/Kota masih kurang atau belum terpenuhi.
“Iya, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jatim zona 2 periode 2023-2027 diperpanjang. Dimulai pada tanggal 13 sampai dengan 21 Juni 2023. Waktu pelayanan dilakukan pada hari kerja, pukul 09.00 sampai 16.00 WIB,” ujar Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jatim Zona 2, Miftach Alamudin, Senin (12/6/2023).
Menurut Miftach, perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta memperhatikan jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jatim Zona 2.
Kemudian sebagaimana dimaksud pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 pada bagian perpanjangan masa pendaftaran, maka Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jatim Zona 2 memperpanjang masa pendaftaran tersebut.
“Perpanjangan ini meliputi Wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto untuk pendaftar umum (Laki-Laki dan Perempuan), dan Wilayah Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban khusus pendaftar Perempuan,” kata Miftach.
Mengenai ketentuan pendaftarannya, Miftach menjelaskan, calon anggota Bawaslu harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya Warga Negara Indonesia, saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Tak cukup itu, calon anggota Bawaslu harus mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan seterusnya.
“Calon anggota Bawaslu harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota pembentukan dibuktikan dengan KTP, sehat jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Termasuk disyaratkan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMD dan lainnya,” terangnya.
Bagi calon anggota Bawaslu yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, tutur Miftach, dipersilakan untuk segera mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jatim Zona 2 dengan melampirkan beberapa bukti keterangan atau dokumen pendukung yang dibutuhkan.
“Silakan disertakan atau dilampirkan surat atau dokumen sesuai ketentuan. Pendaftar silakan mengisi formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota yang sudah disediakan di Sekretariat atau website resmi,” bebernya.
BACA JUGA:
Pendaftaran Anggota Bawaslu Dibuka, Timsel Zona 2 Jatim Gelar Sosialisasi
Lebih lanjut, Miftach mengungkapkan, bagi pendaftar yang mengirimkan berkas fisik secara Langsung ke Kantor Sekretariat, wajib melakukan registrasi pendaftaran online serta melakukan upload berkas di Kantor Sekretariat Timsel. Lalu untuk pendaftaran secara online, akan dihubungi lebih lanjut oleh panitia setelah Sekretariat Timsel menerima berkas fisik.
Ditambahkan Miftach, pelamar juga melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. “Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan softcopy. Berkas pendaftaran yang berupa hardcopy dibuat rangkap 3, terdiri dari 1 asli dan 2 fotocopy. Silakan dipastikan kelengkapan pendaftarannya dan ikuti perkembangan informasi yang ada. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,” pungkasnya.[riq/kun]






