Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengeluarkan sembilan poin imbauan menjelang malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2019 mendatang.
Imbauan tersebut berdasar Surat Edaran Bupati Pamekasan Badrut Tamam Nomor 003.2/620/432.305/2018 tentang imbauan Hari Raya Natal 2018 dan Pergantian Malam Tahun Baru 2019, tertanggal 17 Desember 2018.
Tidak hanya itu, imbauan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Hiburan dan Rekreasi, serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial. Tentunya demi menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sembilan poin tersebut meliputi imbauan tidak ada kegiatan hiburan dan pesta yang perponsi huru-hara, baik di tempat tertutup ataupun terbuka. Dilarang konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya, dilarang membakar petasan dan atau sejenisnya, serta larangan kebut-kebutan di jalan raya.
Selain itu juga terdapat larangan mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan sosial. Termasuk sterilisasi area Arek Lancor pada malam pergantian tahun demi menghindari penumpukan massa, serta imbauan bagi Dinas Pendidikan (Disdik) agar memerintahkan siswa tidak mengadakan kegiatan pada malam tahun baru.
Tidak hanya itu, camat dan lurah atau kepala desa juga diimbau agar mengadakan kegiatan skala lokal semisal pengajian dan patroli guna mengantisipasi penumpukan massa di perkotaan. Serta pemilik toko, hotel, rumah makan, restoran dan usaha lainnya agar tidak memaksakan karyawan menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru. [pin/but]





