Ngawi (beritajatim.com) – Kabupaten Ngawi, salah satu lumbung padi nasional, tengah dihadapkan pada meningkatnya kasus korban jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Total 9 korban meninggal mulai Januari hingga Agustus 2024 ini.
Polres Ngawi, sebagai bagian dari Polda Jawa Timur, merespons dengan meluncurkan inovasi “Wirotani” yang bertujuan membantu para petani mengatasi hama tanpa mengorbankan keselamatan.
Inovasi ini melibatkan peran aktif Bhabinkamtibmas dari jajaran Polsek di Ngawi, yang bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Mereka menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada para petani untuk menghentikan penggunaan jebakan tikus yang memanfaatkan aliran listrik.
Menurut data Polres Ngawi, korban akibat jebakan tikus beraliran listrik terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga pertengahan 2024, telah terjadi 9 kasus kematian yang disebabkan oleh jebakan ini, dengan 3 di antaranya berujung pada penetapan tersangka. Sebanyak 6 korban lainnya merupakan pemilik atau pemasang jebakan itu sendiri, sehingga kasus tersebut tidak sampai ke ranah hukum.
Sosialisasi untuk Menekan Angka Kematian Akibat Jebakan Tikus Listrik
Merespons situasi ini, Polres Ngawi melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) mengadakan sosialisasi dan pelatihan pengendalian hama tikus yang aman, tanpa menggunakan jebakan listrik. Acara ini diadakan di Kurnia Convention Hall, dihadiri oleh 217 Bhabinkamtibmas, perwakilan penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan kelompok tani dari seluruh Kabupaten Ngawi.Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (25/09/2024).
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, dalam sambutannya menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik. “Jebakan tikus ini telah memakan banyak korban jiwa, baik orang lain maupun pemilik sawah itu sendiri. Kami menaruh perhatian serius pada hal ini, dan sosialisasi ini merupakan langkah untuk menekan angka korban,” tegasnya.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terjadi 4 kasus kematian akibat jebakan listrik, dan seluruhnya adalah pemasang jebakan tersebut. Namun, pada 2024, angka ini meningkat jadi sembilan, tiga diantaranya muncul tersangka, mencerminkan perlunya tindakan pencegahan yang lebih intensif.
Alternatif Pengendalian Hama Tikus Tanpa Jebakan Listrik
Kasat Binmas Polres Ngawi, AKP Agus Purwanto, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara intensif melalui Bhabinkamtibmas agar larangan penggunaan jebakan listrik tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
“Sengaja kami libatkan Bhabinkamtibmas agar informasi ini sampai langsung kepada petani, sehingga mereka memahami bahaya dan hukum yang mengancam jika menggunakan jebakan tikus beraliran listrik,” ujarnya.
Selain itu, Ipda Agus Marsanto dari Satreskrim Polres Ngawi menjelaskan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 359 KUHP.
” Tindakan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun,” terangnya. [fiq/but]






