Surabaya (beritajatim.com) – Kasus Lina Mukherjee atau Lina Lutfiawati makan babi dengan membaca bismillah menjadi sorotan media asing.
Dalam kasus tersebut, Lina divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9). Dia terbukti bersalah karena kasus penistaan agama.
Lantas, media asing mana saja yang menyorot kasus Lina Mukherjee? Berikut ringkasannya.
1. Al Jazeera English
Al Jazeera English merupakan salah satu media yang menyorot kasus ini. Media ini mengunggah sebuah video Lina Mukherjee dengan keterangan kasus tersebut.
BACA JUGA: TikToker Makan Nasi Padang di Bioskop, Ini Alasan Bioskop Larang Bawa Makanan dari Luar
“Seorang #TikToker Indonesia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena penistaan agama setelah memposting video dirinya membaca doa Muslim sebelum makan makanan termasuk babi. Putusan pengadilan tersebut menimbulkan beberapa pendapat di negara tersebut, dan banyak pengguna media sosial menyebutnya kasar,” demikian keterangan yang dikutip dari Instagram @aljazeeraenglish.
2. South China Morning Post (SCMP)
Media SCMP juga menyoroti kasus Lina Mukherjee dengan judul artikel “Wanita Indonesia dipenjara setelah membaca doa Islam lalu makan daging babi dalam video TikTok yang ditonton jutaan orang.”
3. CNN
Kasus Lina Mukherjee juga disorot oleh CNN. Dalam artikelnya terdapat pemberitaan dengan judul “Indonesia memenjarakan wanita yang membaca doa Muslim sebelum mencoba daging babi di TikTok”.
4. The Sydney Morning Herald
The Sydney Morning Herald juga membuat artikel terkait kasus Lina Mukherjee, judulnya yaitu “‘Saya tidak menyangka’: Influencer TikTok dipenjara karena berdoa sebelum makan daging babi”.
5. New York Post
Media asing lainnya yang membuat artikel terkait kasus Lina Mukherjee adalah New York Post. Pemberitaan kasus Lina berjudul “Influencer divonis 2 tahun penjara karena merekam dirinya mengucapkan kalimat Islami, makan daging babi di Bali”.
BACA JUGA: Lisa, Jennie, dan Jisoo Pilih Tak Lanjut Kontrak, Saham YG Entertainment Turun Drastis
6. Perth Now
Perth Now juga ikut memberitakan kasus Lina Mukherjee. Artikel tersebut berjudul “TikToker Lina Mukherjee dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena video dirinya makan daging babi di Bali”.
7. Daily Mail
Daily Mail menyorot kasus Lina Mukherjee dengan judul “TikToker dipenjara selama dua tahun karena video yang menunjukkan dia membaca doa sebelum makan daging babi di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim”
8. BBC
BBC memberitakan kasus Lina Mukherjee dengan artikel berjudul “Indonesia: TikToker dipenjara selama dua tahun karena video babi”.
9. ABC News
Media Australia, ABC News, juga turut mewartakan kasus Lina dengan judul “TikToker Indonesia dengan lebih dari 2 juta pengikut dipenjara setelah mengucapkan kalimat Islami sebelum makan daging babi.”
Artikel tersebut menyebutkan beberapa pendapat warganet terkait kasus yang menimpa Lina Mukherjee.
BACA JUGA: Banjir Pujian, Akun TikTok U2 Unggah Penampilan Putri Ariani di AGT 2023
“Banyak yang mempertanyakan siapa sebetulnya yang dirugikan atas tindakannya. Warganet juga membandingkan hukuman Lina dengan hukuman dalam kasus-kasus korupsi, yang seringkali mendapat hukuman lebih ringan,” demikian keterangan yang dikutip dari situs ABC News.
Media tersebut juga menyatakan respon warganet yang menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran bagi para konten kreator maupun selebgram.
“Warganet lainnya mengatakan kasus Lina merupakan pelajaran bagi para selebgram dan content creator untuk lebih berhati-hati sebelum mengunggah sesuatu di media sosial,” tulis ABC News.
Itulah deretan media asing yang menyorot kasus Lina Mukherjee. Selain itu, masih ada berbagai media asing lainnya yang ikut mewartakan, seperti TVP world, The Straits Times dari Singapura, , NDTV, New Straits Times dan sebagainya. (nap)






