Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak delapan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jombang dinyatakan belum memenuhi syarat untuk disuntik vaksin booster atau penguat. Hal itu diketahui saat Lapas yang berada di Jl KH Wahid Hasyim Jombang itu menggelar vaksinasi tahap ketiga, Senin (24/1/2022).
Selain petugas Lapas, vaksinasi itu juga menyasar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum disuntik vaksin Covid-19. Dalam kegiatan itu, Lapas Jombang menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat melalui Puskesmas Jelakombo. Vaksin yang digunakan jenis astrazeneca.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vaksin-booster”]
Kepala Lapas Jombang, Mahendra Sulaksana menjelaskan, petugas yang mengikuti vaksinasi booster ini kurang lebih 78 orang dari total 86. Sisanya, sebanyak 8 orang petugas belum menenuhi syarat. Petugas puskesmas menyiapkan 170 dosis vaksin Covid-19 jenis astrazeneca,” kata Mahendra tanpa menyebut alasan secara detail delapan orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Bagiamana dengan WBP? Menurut Mahendra, warga binaan atau narapidana yang jadi sasaran vaksinasi adalah mereka yang pada tahap 1 dan 2 mengalami penundaan. Jumlahnya sebanyak 121 orang. “Dengan adanya vaksinasi hari ini, warga binaan yang sudah vaksin mencapai 90 persen,” ujarnya sembari mengatakan jumlah total warga binaan 1000 orang.
Mahendra menambahkan, vaksinasi booster merupakan salah salah satu bentuk ikhtiar untuk meningkatkan imunitas dan menurunkan tingkat keterpaparan virus varian baru sekaligus mendukung upaya pemerintah pada pencegahan Covid-19. “Kami bersyukur, sampai hari ini di Lapas Jombang tidak ada yang terpapar Covid-19,” pungkasnya. [suf]






