Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 71 unit kendaraan bermotor diamankan Satlantas Polres Tuban usai aksi balap liar di kawasan Jalan Soekarno Hatta Tuban.
Dalam penertiban tersebut, para pelaku juga dikenai sanksi tambahan berupa mendorong sepeda motor mereka sejauh kurang lebih 4 kilometer dari lokasi menuju Mapolres Tuban, yang sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Kasihumas Polres Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat serta hasil pemantauan di lapangan yang mengindikasikan adanya aktivitas balap liar.
“Petugas langsung melakukan penyisiran dan penertiban di sepanjang ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dalam razia tersebut, sebanyak 65 personel gabungan dikerahkan. Petugas juga menutup sejumlah akses jalan kecil yang biasa digunakan pelaku untuk melarikan diri, sehingga seluruh kendaraan berhasil diamankan.
“Hasilnya, sebanyak 71 unit sepeda motor yang diduga terlibat aktivitas tersebut telah diamankan,” imbuhnya.
Seluruh kendaraan kini diamankan di Mapolres Tuban. Pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya diwajibkan melengkapi seluruh spesifikasi teknis, seperti spion, knalpot standar, serta kelengkapan lainnya. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan dokumen resmi berupa SIM dan STNK.
“Apabila sudah sesuai spesifikasi teknis akan dikembalikan, namun tetap dilakukan penilangan,” tegasnya.
Menurut Siswanto, langkah ini merupakan bagian dari edukasi dan penegakan disiplin berlalu lintas, sekaligus memastikan kendaraan yang kembali digunakan telah memenuhi standar keselamatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan berbahaya seperti balap liar.
“Kami berharap orang tua memberikan pengawasan agar anak-anak tidak melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. [dya/but]






