Jombang (beritajatim.com) – Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang sudah tujuh jam menduduki Pondok Pesantren Majmal Bahrain (Pondok Shiddiqiyyah) Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). Yakni dimulai pukul 07.00 WIB.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, korps berseragam coklat belum berhasil menangkap DPO kasus pencabulan yang merupakan anak dari kiai pengasuh pondok tersebut, MSAT. Truk polisi hanya mondar-mandir mengangkut simpatisan MSAT. Pintu gerbang pesantren juga masih diblokir oleh petugas.
“Kita masih melakukan upaya pencarian. Seluruh ruangan di pesantren kita geledah. TapI MSA belum kita temukan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto ketika ditemui di depan gerbang pesantren.
Dirmanto mengatakan, yang diangkut oleh polisi adalah simpatisan MSA. Mereka berasal dari luar kota. “Kita pilah antara santri dan simpatisan. Yang simpatisan MSA kota amankan di Polres Jombang,” ujar Dirmanto.
Dirmanto mengungkapkan, pondok Ploso berdiri di lahan seluas lima hektar. Di atas tanah itu, semua gedung digeledah. “Hanya di pondok ini yang kita geledah. Tidak ada lokasi lain,” pungkasnya.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
[berita-terkait number=”4″ tag=”msat-jombang”]
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO. [suf/ted]






