Magetan (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2022, Dinas Perhubungan Magetan mencatat 683 kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL (Over Dimension Over Loading). Jumlah itu tercatat pada bulan Juli hingga Desember tahun 2022. Imbasnya, infrastruktur jalan jadi rusak.
Kepala Dinas Perhubungan Magetan Welly Kristanto mengungkapkan telah menerapkan sejumlah aturan terkait ODOL untuk meningkatkan aspek keselamatan perjalanan. Larangan diberlakukan pada angkutan bermuatan lebih untuk mengurangi dimensi panjang dan lebar pada bak karoseri sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebelumnya kami minta untuk membuat surat pernyataan, kendaraan yang over dimensi harus dipotong sesuai standar pada saat melakukan uji KIR,” kata Welly, Minggu (15/1/2023).
Namun, aturan ini saat ini tidak berlaku lagi, karena undang-undang itu berlaku hingga 31 Desember 2022. Adanya kebijakan tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan praktik kelebihan muatan dan ukuran pada angkutan barang yang sudah terjadi sejak lama itu.
[berita-terkait number=”3″ tag=”truk-odol”]
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari BPTD. Karena untuk 2023 kan belum ada aturan lagi ya. Jika aturan sudah ada nanti kan yang menindak pelanggarannya ada pada polisi, Satlantas Polres Magetan,” jelasnya.
Dishub mengklaim telah menyosialisasikan kepada pemilk angkutan truk melebihi kapasitasnya atau ODOL untuk mengurangi muatannya. “Yang jelas dengan diterapkannya Zero ODOL akan menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengurangi beban anggaran perbaikan kerusakan jalan,” pungkas Kepala Dinas Perhubungan Magetan ini. [fiq/suf]






