Bojonegoro (beritajatim.com) – Jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang memasuki tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg yang sudah terdaftar.
Dari hasil verifikasi adminstrasi, ditemukan sebanyak 644 berkas bacaleg yang masih belum memenuhi syarat (BMS). Jumlah tersebut ditemukan dari 737 berkas bacaleg yang diajukan dari 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Diharapkan, bacaleg yang masih dinyatakan BMS ini segera melakukan perbaikan berkas.
“Sebagian besar yang masih BMS ini karena Formulir B Pernyataan belum dicentang,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Fatma Lestari, Rabu (28/06/2023).
Fatma menjelaskan, pengisian Formulir B Pernyataan itu diatur dalam Pasal 12 PKPU nomor 10 tahun 2023. Dalam pernyataannya itu meliputi bertakwa pada Tuhan; bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, maupun pejabat pembuat akta tanah; bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD; dan sebagainya.
Sesuai jadwal tahapan pemilu legislatif (pileg) 2024 mendatang, KPU saat ini masih dalam tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Dalam proses perbaikan ini, parpol bisa melakukan penggantian bacaleg, nomor urut maupun daerah pemilihan (Dapil) bacaleg selama ada persetujuan dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai. [lus/kun]
BACA JUGA:






