Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan menyatakan sebanyak 63 jenis pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Hal itu disampaikan salah satu Komisioner Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Umbara Firdaus dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan Peraturan tentang Pemilu Bagi Pemilih Pemula yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ne Pamekasan Jl KH Wahid Hasyim Nomor 28, Sabtu (15/12/2018).
\\\”Hingga saat ini tercatat sebanyak 63 jenis pelanggaran APK yang kami terima sejak September hingga 15 Desember 2018,\\\” kata Komisioner Bawaslu Pamekasan Sukma Tirta Umbara Firdaus, di hadapan siswa dari berbagai MA Negeri dan Swasta di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam.
Dari itu pihaknya mengajak semua pihak khususnya para pemilih pemula agar berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu bermartabat dan berintegritas. \\\”Melalui kegiatan sosialisasi ini tentu kita harapkan bisa menjadi motivasi bagi adik-adik sekalian untuk bersama-sama mensukseskan pemilu 2019,\\\” ungkapnya.
\\\”Seperti kita tahu, penyelenggara pemilu ini terdiri dari tiga instansi berbeda. Meliputi KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu). Namun tidak kalah penting juga peran serta masyarakat, khususnya adik-adik para pemilih pemula,\\\” sambung pria yang akrab disapa Sukma.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, terdapat tiga pemateri yang menyampaikan materi sosialisasi. Selain dari Bawaslu Pamekasan, juga dihadiri Komisioner KPU Pamekasan Moh Subhan, serta Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail. [pin/ted]





