Mojokerto (beritajatim.com) – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto sepanjang 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Satlantas Polres Mojokerto mencatat, sebanyak 60 persen kasus kecelakaan terjadi di jalur provinsi.
Satlantas Polres Mojokerto mencatat sepanjang 2022 ada sebanyak 929 kasus kecelakaan. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 30 persen dibanding 2021 sebanyak 712 kasus kecelakaan. Sebanyak 60 persen kasus kecelakaan terjadi di jalur provinsi.
“Melihat data yang ada, terdapat tren peningkatan di tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya. Jika dipersentase, korban meninggal pada tahun 2022 meningkat sekitar 10 persen,” ungkap Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP M Bayu Agustyan, Jumat (6/1/2023).
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di ruas jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional. Namun, tegas Bayu, terdapat dua black spot atau titik rawan kecelakaan di wilayah hukum Polres Mojokerto yakni Jalan Raya Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar dan Jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet.
“Jika dipersentase, kecelakaan terjadi di jalan provinsi sekitar 60 persen dan 40 persen di jalan kabupaten. Ada sejumlah faktor yang mengakibatkan meningkatkan angka kecelakaan dan fatalitas. Tapi faktor utamanya, masih akibat kelalaian manusia maupun perilaku berlalu-lintas para pengguna jalan,” katanya.
Mulai dari berkendara tanpa memakai helm maupun mendahului dari kiri. Sehingga hal tersebut menjadi atensi dan evaluasi Satlantas Polres Mojokerto ke depannya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”mojokerto”]
Menurutnya, ada beberapa aspek yang akan terus ditekankan Satlantas Polres Mojokerto ke depannya.
“Salah satunya, yakni sosialisasi tertib berlalu-lintas di lapisan masyarakat. Termasuk pelajar serta melengkapi rambu imbauan dan pengawasan di jalur black spot. Sehingga harapannya angka kecelakaan dan fatalitas di tahun 2023 bisa ditekan dibanding tahun 2022 lalu,” tegasnya.
Data Satlantas Polres Mojokerto, angka kecelakaan lalu-lintas pada 2021 sebanyak 712 kasus kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 159 jiwa. Sementara pada 2022, ada sebanyak 929 kasus kecelakaan dengan korban jiwa sebanyak 175 korban.
Jumlah korban meninggal tahun 2022 akibat kecelakaan lalu-lintas tersebut bertambah dari 2021. Korban luka berat di tahun 2021 ada sebanyak tujuh korban, sedangkan tahun 2022 ada sebanyak 14 korban atau naik 50 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara korban luka ringan di tahun 2021, ada sebanyak 715 korban dan tahun 2022 mencapai 1.033 orang. Artinya, ada peningkatan sekitar 31 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan kerugian material insiden kecelakaan di tahun 2022 itu mencapai Rp1,2 miliar, tahun sebelumnya hanya sekitar Rp910 juta. [tin/beq]






