Pasuruan (beritajatim.com) – Ada tujuh tugu silat yang tersebar di seluruh Kabupaten Pasuruan. Satu tugu perguruan silat ini dibongkar setelah mendapat surat imbauan dari Pemprov Jawa Timur. Enam tugu silat lainnya tidak dibongkar.
Dari tujuh tugu silat, satu di antaranya dibongkar. Tugu tersebut terletak di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Sedangkan enam tugu lainnya ada di Kecamatan Rembang, Grati, Gondangwetan, Winongan, Tutur, dan Kraton.
“Totalnya ada tujuh tugu silat yang ada di Kabupaten Pasuruan. Lima tugu di milik perguruan silat PSHT dan dua tugu lainnya milik perguruan silat Kera Sakti,” Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto.
Edy juga menjelaskan bahwa enam tugu yang tak dibongkar ini telah dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat. Pengalihfungsian yang dimaksud yakni menjadikan tugu tersebut menjadi tugu Pancasila.
“Tugu yang tidak dibongkar sekarang dialih fungsikan menjadi tugu Pancasila,” tambahnya.
Kebijakan pembongkaran tugu perguruan silat itu berdasarkan surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim bernomor 300/5984/209.5/2023. Dalam surat yang diterbitkan pada 26 Juni 2023 tersebut, mengimbau seluruh tugu perguruan-organisasi pencak silat untuk ditertibkan atau dibongkar secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat paling lambat di pertengahan bulan Agustus 2023.
BACA JUGA:
Sudah 17 Tugu Silat Dibongkar di 13 Daerah di Jawa Timur, Mana Saja?
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum PSHW dan PSHT, serta beberapa pihak terkait lainnya, Senin (26/6/2023) lalu di Mapolda Jatim.
Dari hasil rapat diketahui, salah satu penyebab terjadinya konflik antarperguruan pencak silat dikarenakan adanya tugu. [ada/but]






