Malang (beritajatim.com) – Aremania kecewa dengan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan. Kini mereka bakal melakukan pelaporan massal atas kejadian memilukan yang menewaskan 135 orang pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, saat ini ada 47 korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia melapor. Pasal yang akan dilaporkan mulai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Saat ini total ada 47 pihak yang bergabung bersama kami, datanya semua ada, ada surat kuasa dari korban dan keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Anjar, Jumat (4/11/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”korban-tragedi-kanjuruhan”]
Beberapa barang bukti untuk memperkuat pelaporan sudah diamankan oleh Tim Gabungan Aremania. Seperti, rekam jejak medis dari rumah sakit, foto hasil laboratorium seperti MRI (Magnetic Resonance Imaging) dan rontgen.
“Kami tidak bisa jelaskan korbannya siapa, tetapi ini jelas bukti awal yang diserahkan korban dan keluarga korban kepada kami Tim Hukum Gabungan Aremania dalam rangka pelaporan ke Polisi,” ujar Anjar.
Selain itu, beberapa bukti lainnya juga sudah dikantongi seperti pakaian, syal, sepatu maupun atribut lainnya yang dibawa korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Ada pakaian, baju, syal, celana, ada sepatu, memang ini yang ditemukan melekat pada jenazah, dan ini diserahkan langsung oleh keluarga korban kepada kami. Ini menunjukkan bahwa kami siap melakukan pelaporan ke Polisi,” tandasnya. [luc/suf]






