Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya ada 40 dari 386 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Mojokerto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Masih ada waktu yang tersisa bagi partai politik (parpol) untuk memperbaiki berkas persyaratan Bacaleg TMS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.
Puluhan Bacaleg TMS itu bakal tersingkir dari Daftar Calon Sementara (DCS), apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan berkas perbaikan persyaratan ke KPU Kota Mojokerto. Tahapan masa pencermatan sendiri mulai tanggal 6 Agustus sampai 11 Agustus 2023.
Divisi teknis KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari mengatakan, parpol boleh memperbaiki berkas persyaratan bagi Bacaleg yang TMS. “Misalnya mereka mengganti dengan bakal calon yang baru. Ataupun berkas itu tadi yang dilengkapi dokumennya,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).
Masih kata Widya, masih ada waktu yang tersisa bagi parpol untuk memperbaiki berkas persyaratan Bacaleg TMS. Termasuk perbaikan atau pergantian Bacaleg, perpindahan Daerah Pemilihan (Dapil), pembetulan nomor urut/nama, alamat yang keliru dan lain-lain.
“Jumlah total pengajuan Bacaleg ke KPU Kota Mojokerto sebanyak 386 dari 18 parpol. Hasil Vermin tahap awal itu, setidaknya ada 25 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 361 BMS (Belum Memenuhi Syarat). Di masa pengajuan perbaikan itu ada sekitar 21 Bacaleg yang tidak menyerahkan dokumen persyaratan hasil perbaikan,” katanya.
Sehingga total yang melakukan atau menyerahkan dokumen perbaikan ada sebanyak 340 Bacaleg. Hasil proses verifikasi administrasi (vermin), ada sebanyak 314 Bacaleg dinyatakan MS dan 26 TMS-nya. Tapi BA (Berita acara) hasil akhir diakumulasikan dari yang awal.
“Sehingga total Bacaleg yang dinyatakan MS sebanyak 314 dan 40 TMS karena ditambah yang di awal tidak melakukan perbaikan. Bacaleg yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat yang dapat masuk daftar DCS Pemilu 2024. Setelah itu dilakukan Vermin terhadap hasil pencermatan DCS pada, 12-15 Agustus mendatang,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada, 16-17 Agustus 2023. Dari hasil rapat Pleno penyusunan DCS, maka KPU Kota Mojokerto akan mengeluarkan produk hukum berupa keputusan terhadap penetapan DCS tersebut.
“Hasil Vermin 15 Agustus itu nanti hanya Bacaleg MS yang bisa masuk ke kita untuk penyusunan DCS. Penetapan DCS 18 Agustus dan selanjutnya kita umumkan sehingga nantinya DCS itu akan dipublikasikan selama lima hari, pada 19-23 Agustus mendatang,” tegasnya. [tin/kun]
BACA JUGA: Ilalang dan Daun Jati Kering di Hutan Jati Mojokerto Terbakar
![40 Bacaleg di Kota Mojokerto Tak Memenuhi Syarat Gedung KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230809-WA0006_AuQ3ORn53N-1024x576.jpeg)





