Probolinggo (beritajatim.com) – Pemkab Probolinggo bersama BEM Unair dan Komunitas Pecinta Lingkungan Hidup menggelar aksi bersih-bersih sampah pantai Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih.
Kegiatan ini melibatkan 20 personil DLH Kabupaten Probolinggo, 50 mahasiswa Unair, 20 anggota komunitas pecinta lingkungan hidup, dan 50 masyarakat Pulau Gili Ketapang.
Dari aksi bersih-bersih sampah di pantai Pulau Gili Ketapang ini terkumpul sampah kurang lebih 4 ton. Sampah yang terkumpul ini banyak didominasi oleh sampah plastik dan pampers bayi. Selanjutnya sampah yang sudah tidak bisa didaur ulang diangkut ke TPA Seboroh Kecamatan Krejengan.
Baca Juga: Mobil Dinas PUPR Bangkalan Terlibat Kecelakaan Dengan Fortuner
Ketua BEM Unair Muhammad Anang Jazuli mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi masalah pencemaran pantai dan laut di sekitar pantai Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih.
“Harapan dari adanya kegiatan ini nantinya dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh pencemaran plastik dan memulihkan ekosistem pesisir yang penting bagi Kabupaten Probolinggo. Hal ini juga akan menjadi langkah positif dalam mendukung upaya global untuk menjaga lingkungan laut dan darat,” ungkapnya.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Dewi Korina menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BEM Unair, seluruh komunitas pecinta lingkungan hidup dan masyarakat yang telah bahu membahu melaksanakan kegiatan clean up sampah di pantai Pulau Gili Ketapang yang sebagian merupakan sampah kiriman dari laut.
Baca Juga: Penangkal Petir Stadion Letjend H Soedirman Bojonegoro Dites
“Harapan ke depan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Yaitu penghasil sampah antara lain rumah tangga dengan cara mengurangi timbunan sampah dan dengan tidak menggunakan Plastik Sekali Pakai (PSP). Sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai kompos atau untuk budidaya maagot. Adapun sampah an organik dapat dipilah untuk di daur ulang,” katanya.
Menurut Dewi, perlu adanya sinergitas Pemerintah Desa melalui APBDes dengan masyarakat secara swadaya untuk mengelola sampah skala desa. “Adapun residunya dapat bekerja sama dengan DLH untuk diangkut ke TPA, tentunya dengan membayar retribusi sesuai dengan Perda Tentang Retribusi,” terangnya. (ada/ian)






