Mojokerto (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Dusun (Kadus) dalam rangka Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, 24–26 November 2025.
Sebanyak 344 Kepala Dusun dari enam kecamatan yakni Gedeg, Jetis, Kemlagi, Dawarblandong, Trawas, dan Mojoanyar tersebut mengikuti agenda yang dipusatkan di salah satu hotel di Kecamatan Trawas. Mereka turut didampingi enam Kasi Pemerintahan Kecamatan yang mendapatkan materi dari Bapenda dan Polresta Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra dalam sambutannya menegaskan bahwa Kadus memegang peran vital dalam tata kelola pemerintahan desa karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Kadus merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Panjenengan semua berhadapan langsung dengan masyarakat, menjadi ujung tombak pelayanan, penyampai informasi, dan penggerak pembangunan di tingkat dusun. Ada tiga hal penting yang harus menjadi komitmen para Kepala Dusun,” ungkapnya
Tiga komitmen tersebut yakni Integritas dan Keteladanan untuk menjadi figur terpercaya dalam disiplin, kejujuran, dan pelayanan. Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme dengan mengikuti kegiatan pembinaan secara sungguh-sungguh agar mampu mengelola dusun dengan baik. Serta Penguatan Komunikasi dan Koordinasi.
“Yakni menjaga hubungan solid antarperangkat desa, lembaga desa, hingga kecamatan untuk efektivitas program. Besar harapan saya, setelah mengikuti pembinaan ini, semua dapat kembali ke desa masing-masing dengan pemahaman baru, semangat baru, serta komitmen lebih kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ini berharap, Kadus di Kabupaten Mojoanyar mampu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta sigap menangani potensi konflik sosial melalui pendekatan partisipatif.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi menjelaskan jika kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman Kadus mengenai regulasi, administrasi pemerintahan, pengelolaan data kependudukan, hingga kemampuan pelayanan publik.
“Tujuan lain kegiatan ini yakni memperkuat kapasitas komunikasi, koordinasi dan penyelesaian masalah sosial, meningkatkan kemampuan pelayanan administrasi dan kewilayahan serta memajukan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” katanya.
Masih Sugeng, dasar pelaksanaan kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda Nomor 4 Tahun 2018, dan Perbup Mojokerto Nomor 85 Tahun 2015. Ia berharap seluruh Kadus dapat menerapkan ilmu yang didapat untuk menghadirkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. [tin/aje]






