Ponorogo (beritajatim.com) – Satlantas Polres Ponorogo mendapatkan jatah sebanyak 30 ribu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih. Rencananya, pelat warna putih itu akan digunakan pada sepeda motor.
Tetapi, realisasi pelat putih untuk sepeda motor tersebut menunggu stok TNKB warna hitam sudah habis. Sebab, hingga saat ini jumlah pelat warna hitam tersisa hingga ratusan keping.
“Kita dapat jatah 30 ribu pelat putih, namun penggunaannya menunggu stok pelat hitam habis. Saat ini jumlahnya masih ratusan keping,” kata Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, Senin (19/9/2022).
Sehingga, untuk sementara sepeda motor di Ponorogo belum ada yang menggunakan TNKB pelat putih. Dia meminta masyarakat tidak membuat TNKB warna putih secara mandiri karena justru melanggar aturan yang ada.
“Lebih baik menunggu dari Samsat saja,” katanya.
Nantinya, pelat warna dasar putih itu akan digunakan untuk sepeda motor baru. Selain itu juga diberikan kepada pemilik sepeda motor yang melakukan mutasi dan pembayaran pajak 5 tahunan.
“Kendaraan roda dua pun nantinya untuk kendaraan baru, mutasi dan yang melakukan pajak 5 tahunan,” pungkasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
Untuk diketahui sebelumnya, pergantian warna pelat TNKB dari hitam menjadi putih mulai diterapkan di Kabupaten Ponorogo. Namun, pergantian warna tersebut masih berlaku untuk mobil pribadi.
“Pergantiannya sudah mulai awal bulan Agustus namun sementara untuk mobil pribadi,” kata Kepala unit (Kanit) Registrasi Identifikasi (Regident) Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan.
Penerapan dan perubahan warna TNKB mulai diberlakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dwi menambahkan, Satlantas Ponorogo saat ini masih melakukan sosialisasi melalui media sosial. Pun pergantian pelat nomor ini akan dilakukan secara bertahap
“Tetap kita sosialisasikan kepada masyarakat, masih secara bertahap,” kata Dwi. [end/beq]






