Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang perempuan asal Sidoarjo mendatangi Satgas Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPT PPA) di Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. Wanita bernama Clara itu mendatangi ke Satgas PPT PPA guna mengadu terkait hak asuh anak.
Clara yang merupakan pasien dari Ningsih Tinampi. Dia menitipkan anaknya dari hubungan gelap yang dilakukannya.
Ningsih yang dititipkan anak merasa senang. Dia tidak keberatan asal harus dilakukan secara aturan dan keadilan.
“Terus terang, saya kecewa dengan sikap Clara menggunakan cara paksa untuk memiliki anak tersebut dengan melalui Dinas Terkait. Sebenarnya Clara dan ayahnya sudah menandatangani pernyataan penyerahan anaknya,” kata Ningsih, Minggu (4/12/2022).
Ningsih menambahkan pada saat menyerahkan anaknya telah disaksikan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Diduga anak yang dititipkan ke Ningsih merupakan anak dari hubungan gelap.
Sehingga Ningsih berbesar hati dan menolong Clara untuk merawat anaknya. Namun dari Dinsos Kabupaten Pasuruan malah menangani perkara dengan sepihak.
“Dinsos Kabupaten Pasuruan menangani menangani kasus ini dengan sepihak. Jangan mengulangi cara memaksa, seharusnya Dinsos harus mempertimbangkan faktor psikologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang telah mengasuhnya selama tiga tahun,” imbuhnya.
Sementara, Aris Jayadi selaku kuasa hukum Ningsih Tinampi meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tak hanya itu Aris juga berharap untuk menghadirkan seluruh saksi.
“Untuk itu, kita minta mediasi dilakukan ulang kembali. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Dr Aris Pratikto menyangkal adanya tuduhan pemaksaan tersebut. Pihaknya mengaku tidak ada upaya paksa atau kekerasan.
Melainkan ke tempat keluraga Ningsih hanya melakukan mediasi dan sudah melihat kedua belah pihak. Namun Dinsos sendiri masih belum klarifikasi ke orang tua Clara.
[berita-terkait number=”3″ tag=”viral”]
“Sekali lagi, Dinas Sosial menangani masalah itu, karena dapat limpahan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Untuk prosesnya ada di Keluarga Berencana Pasca Persalinan (KBPP),” kata Aris.
Aris mengatakan bahwa Clara telah mengadukan masalah tersebut atas dasar hamil dan mengambil anak. Hingga berita ini duturunkan, pihak Clara belum dapat dikonfirmasi. Sesekali dihubungi tidak ada jawaban. [ada/but]






