Ngawi (beritajatim.com) – Tiga pria asal Magetan, Jawa Timur, kepergok mengangkut mesin bajak curian di Ngawi. Mereka pun ditangkap Polsek Geneng saat sedang membawa mesin bajak itu dengan mobil pikap.
Tiga orang pria itu adalah Supardi (44), warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo, Rebiyanto (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, dan Junaidi Santoso (29), warga Desa Kauman Kecamatan Karangrejo.
Ketiganya diamankan polisi pada Senin (30/1/2022) pukul 00.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan pergerakan sebuah mobil pikap.
Polisi langsung turun tangan. Kemudian mendapati mobil itu sudah berada di Jalan Raya Ngawi-Madiun.
Setelah diberhentikan oleh anggota dan ditanya dokumen kendaraan dan maksud tujuan membawa mesin bajak pada malam hari, ketiga pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Ngawi”]
Mereka pun dibawa ke Polsek Geneng untuk interogasi lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bahwa mesin bajak sawah tersebut hasil curian di jalan sawah masuk Dusun Punukan Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, selanjutnya ketiga terduga pelaku bersama satu unit mobil pick up jenis Colt T warna abu-abu nomor polisi AE 8120 NE dan 1 (satu) unit mesin bajak sawah warna merah dibawa ke Polsek Geneng guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Geneng, AKP M Farid Suharta, saat dikonfirmasi.
Farid membeberkan pemilik mesin bajak itu adalah Sugeng Riyadi (39) Perangkat Desa Baderan asal Dusun Punukan RT 09 RW 04 Desa Baderan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Sugeng mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta.
Kepada penyidik, pelaku mengakui melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Geneng sebanyak dua kali, pertama pada akhir tahun 2021 melakukan pencurian mesin bajak sawah merk Kubota di Dusun Dongol Desa Klampisan Kecamatan Geneng dan yang kedua pada awal bulan Januari 2023 melakukan pencurian di Dusun Wonosobo, Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng.
“Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di wilayah Geneng sudah 2 kali, yakni akhir tahun 2021 di Desa Klampisan dan awal Januari 2023 di Desa Sidorejo. Dan yang ketiga ini ketahuan dan kami tangkap,” pungkasnya. [fiq/beq]






