Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut jika 3 gerai Holywings di Kota Surabaya tidak mengantongi izin. Artinya, 3 gerai tersebut berdiri secara ilegal. Status tersebut disampaikan usai ratusan orang berdemo di depan Gedung negara Grahadi, Selasa (05/07/2022) untuk menuntut Holywings tutup permanen.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Hariyanto, di depan awak media menyebut bahwa Holywings tidak memperbarui izinnya sejak tahun lalu.
“Holywings tidak memenuhi perizinan sesuai PP (Peraturan Presiden) nomor 5 tahun 2021 yang dikeluarkan pada bulan Agustus tentang penyediaan perizinan berusaha,” kata Hariyanto.

Dalam peraturan tersebut, suatu tempat usaha harus melengkapi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Kelengkapan dalam OSS-RBA sendiri merupakan perizinan berusaha yang dimiliki pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Selain itu, tempat usaha harus memiliki sertifikasi standar jika telah terverifikasi. Artinya, Holywings di Surabaya tidak mempunyai 3 perizinan yang harus dimiliki tempat usaha. Yakni, NIB, OSS-RBA dan Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi.
“Aturan PP no 5 tahun 2021 itu diperbarui. Jadi aturannya bermigrasi. Tidak hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), namun juga OSS-RBA, Nah (Holywings) tiga-tiganya itu tidak punya. Jadi kalo nyebut ilegal ya sebut aja tapi belum berizin sehingga tidak boleh buka,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”holywings “]
Saat disinggung perihal bukanya Holywings sebelum berpolemik dengan mengeluarkan promosi berbau SARA, Hariyanto menjelaskan jika aturan PP no 5 tahun 2021 baru disahkan pada Agustus tahun lalu.
“Itu aturan baru. Sebelum disahkan, mereka legal. Nah dengan aturan PP nomor 5 Agustus 2021, itu mereka belum mengurus yang baru dan belum migrasi, jadi belum memenuhi,” jelasnya.
Karena belum mengurus perizinan baru itu, Hariyanto menegaskan bahwa Holywings tidak berizin dan ilegal.
“Yang sebelum aturan baru itu sudah legal dan sudah berizin. Tapi dari pengesahan aturan baru sampai sekarang, mereka belum mengurus sama sekali,” pungkas dia. [ang/but]






